Gakkum KLHK Amankan Dua Gading Gajah dan Pemiliknya

  • Whatsapp

JAMBI, beritalima.com – Tim gabungan Balai Gakkum Sumatera, Balai KSDA Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Polsek Tungkal Ulu dan Polsek Merlung, Jumat 16 Agustus 2019, mengamankan dua gading gajah sumatera seberat 5,2 kg dan pemiliknya, di Desa Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Tim mendapati gading gajah dengan panjang 65 cm dan 69 cm terbungkus karung plastik putih di dalam rumah S. S berencana akan menjual gading gajah itu. Selain S Tim juga menahan M yang saat pemeriksaan ada di rumah S. Keduanya dan barang bukti gading gajah dibawa ke Mako SPORC Brigade Harimau Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saya mengapresiasi keberhasilan Tim. Dan operasi kali ini adalah langkah awal mengungkap jaringan perburuan yang lebih besar. Perburuan gajah pasti ada yang mendanai, kami akan mengungkap pemburu, penyandang dana dan jaringannya,” kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, 17 Agustus 2019.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduard Hutapea, menambahkan bahwa terungkapnya kasus ini adalah hasil kerja sama yang baik antara petugas Balai Gakkum Seksi Wilayah II Mako Jambi, Balai KSDA Jambi, Dihut Provinsi Jambi, Polres Tanjung Jabung Barat, dan masyarakat yang peduli.

“Saat ini PPNS Balai Gakkum Sumatera terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Eduard Hutapea.

Lebih lanjut ditegaskan Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, terhadap uoaya tim Gakkum KLHK, merupakan komitmen Kementerian LHK dalam melindungi dan melestarikan sumber daya alam hayati. Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan yang luar biasa, melibatkan banyak aktor dan bahkan aktor antarnegara, bernilai ekonomi tinggi, serupa dengan kejahatan narkoba dengan sel jaringan yang terputus-putus. Untuk itu Ditjen Gakkum akan terus menguatkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengungkap kejahatan ini.

“Penyidik Ditjen Gakkum KLHK akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 yang melarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian satwa dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat di dalam atau di luar Indonesia dan ketentuan pidana Pasal 40 Ayat 2 yaitu pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” tandasnya. ddm

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *