Galian C Ilegal di Sampang Disegel Satpol PP

  • Whatsapp

SAMPANG, beritalima.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang melakukan penyegelan terhadap salah satu penambangan pasir (Galian C) yang diduga melanggar hukum.

Penyegelan Galian C yang berlokasi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang tersebut berlangsung sejak pukul 09:00 WIB pagi tadi. Pasalnya Galian C tersebut diduga melanggar Perda Kabupaten Sampang No. 07 tahun 2015, Selasa (13/02/2018).

Bacaan Lainnya

Sebelum melakukan penyegelan 6 personel Satpol PP yang pimpin langsung oleh Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Sampang Moh Jalil, melakukan pengecekan alat berat ke lokasi langsung termasuk ke rumah Kepala Desa Karang Anyar menanyakan kejelasan ijin Galian C tersebut.

“Kami melakukan pengecekan ke lokasi termasuk meminta pada pemilik untuk menunjukkan ijin Administrasi atau lainnya,” Jelas Jalil sapaan akrabnya pada awak media.

Hingga akhirnya Juhari yang diduga sebagai pemilik lahan dan alat berat tersebut tidak bisa menunjukkan ijinnya atau surat resmi dari perijinan Kabupaten Sampang maupun yang lain, Pihak Satpol PP langsung menancapkan portal agar penambangan tersebut diberhentikan sesuai aturan yang berlaku.

Sekedar untuk diketahui Galian C sangat banyak di Kabupaten Sampang dan ini harus mendapat tindakan secara merata dari penegak Perda Kabupaten Sampang, mengingat keberadaan Galian C tersebut sangat meresahkan lebih-lebih yang sempat menelan korban akibat penambangan tersebut. (Hadi)

Editor : Adie

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *