Dalam rangka mencegah dan meluasnya bahaya Narkoba terutama di kalangan prajurit maupun keluarganya, Divisi Infanteri 2 Kostrad bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang menyelenggarakan sosialisasi dan penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Rabu (29/8/2018).
Kegiatan ini dibuka oleh Kasi Lidgal Staf Intelijen Divif 2 Kostrad, Mayor Inf Ocktavian Englana P. dengan didampingi penyuluh BNN Kabupaten Malang, Citra Purnamasari selaku pemateri.
Sebanyak 150 orang mengikuti penyuluhan yang digelar di Gedung Sandoyo, Markas Divif 2 Kostrad, Singosari, Malang, yakni terdiri dari satuan Denma Divif 2 Kostrad, Denpal, Denhub, Denpom serta Ajen Divif 2 Kostrad.
Pada penyuluhan tersebut, Citra menyampaikan bahwa pentingnya seluruh elemen masyarakat dalam memerangi bahaya penyalahgunaan Narkoba, karena permasalahan Narkoba bukan hanya tugas polisi atau BNN saja, akan tapi seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi militer seperti TNI.
Menurutnya, permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba saat ini sudah semakin kompleks, seiring dengan terungkapnya penderita HIV/AIDS yang berasal dari kelompok pengguna Narkoba suntik.
Sementara itu, Mayor Octa mengatakan bahwa pihaknya sengaja menggandeng BNN Kabupaten Malang guna memberikan pengetahuan kepada prajurit jajaran Divif 2 Kostrad tentang dampak negatif Narkoba, sehingga mendapatkan gambaran dalam upaya mencegah diri dan keluarga dari pengaruh bahaya Narkoba.
“Dengan cara sosialisasi seperti ini dapat mengurangi dan mencegah bahaya Narkoba yang dapat merugikan bagi masyarakat”, pungkasnya.