Gandeng RS Al-Irsyad, Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Surabaya Jalani Rapid Test

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Untuk memastikan terbebas dari virus Corona, Pengadilan Negeri Surabaya menggelar rapid test terhadap puluhan pegawai dan hakim.

Rapid test tersebut digelar secara mandiri dengan menggandeng Rumah Sakit Al-Irsyad Surabaya.

“Kami utamakan yang berhubungan langsung dengan pencari keadilan seperti security, petugas PTSP, panitera dan termasuk semua hakim di PN Surabaya,” kata Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting saat dikonfirmasi usai melakukan rapid test, Rabu (20/5/2020).

Dijelaskan Martin, rapid test tersebut akan dilakukan secara bertahap. Dari jumlah 200 orang, hari ini baru 93 orang yang menjalani rapid test.

“Ini yang tahap awal ada 93 orang, sisanya akan dilakukan pada tahap berikutnya,” jelasnya.

Terpisah, dr Sarwani selaku kordinator pelaksanaan rapid test dari Rumah Sakit Al-Irsyad Surabaya mengatakan, pelaksanan rapid tersebut, per orangnya membutuhkan waktu maksimal 6 menit.

“Dari proses administrasi sampai pengambilan darah maksimal 6 menit dan darah ini akan kami bawa dulu ke rumah sakit hasilnya akan kami sampaikan ke pihak pengadilan,” katanya di aula lantai 6 gedung PN Surabaya.

Dijelaskan Sarwani, hendaknya pelaksanan rapid test tersebut dilakukan sesering mungkin apabila hasilnya reaktif.

“Kalau reaktif bisa dilakukan tujuh sampai sepuluh hari kemudian untuk memastikan apakah ada reaksi lagi, Karena timbulnya anti bodi ini kan setelah tujuh hari berjalan,” jelasnya.

Dari pantauan, rapid test ini dilakukan oleh 8 orang tenaga medis yang terdiri dari seorang dokter dan 7 perawat.

Selain rapid test, puluhan pegawai dan hakim juga disuntik vitamin untuk kekebalan daya tahan tubuh. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait