SURABAYA – Peraturan Menteri nomor 118 tahun 2018 yang mengatur angkutan sewa khusus atau taksi online akan kembali digugat (uji materiil) ke Mahkamah Agung.
Keputusan ini dihasilkan usai acara Kopdar (kopi darat) dan Rembuk Santai dengan tema “Mengkritisi PM 118/2018”, yang digagas “Perhimpunan Driver Online Indonesia” (PDOI) Jawa Timur, Minggu (1/9) di Warung Mami yang berlokasi di kawasan Maspion Square, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Menurut Herry Wahyu Nugroho, Ketua PDOI Jawa Timur, masih ada poin-poin dalam PM 118 yang memberatkan driver online. Salah satunya, tidak diaturnya peran aplikator dan sangsi tegas untuk aplikator jika melanggar aturan dalam PM 118.
“Memang ada pasal yang menyangkut perihal aplikator, namun tidak spesifik dan mendetail. Padahal, selama ini yang dikeluhkan oleh driver online dalam aksi demo adalah kesewenang-wenangan aplikator. Padahal status kami adalah mitra, bukan budak mereka (aplikator),” ujar Herry.
Selain itu, ada biaya yang harus ditanggung oleh rekan-rekan driver online saat harus mengikuti aturan dalam PM 118, dalam hal ini saat mengurus ijin ASK (iAngkutan Sewa Khusus).
“Kenapa dibebankan pada kami (driver online) untuk biaya pengurusan ASK? Kenapa tidak dibebankan pada aplikator atau koperasi yang menangungi kami? Padahal penghasilan kami sudah dipotong oleh aplikator sebesar 20 persen tiap satu kali order perjalanan. Belum lagi potongan koperasi tiap minggu yang besarnya antara 25-35 ribu per minggu,” ungkap Herry yang juga mantan Ketua Persatuan Pengemudi Online Daerah (PPOD) Jawa Timur.
Yang paling membikin jengkel dan resah, munculnya makelar atsu calo-calo ASK yang berkedok ingin membantu driver online untuk mengurus ASK dengan tarif yang melebihi ketentuan resmi. Besarnya mencapai kisaran 400-850 ribu. Padahal jika mengurus ijin ASK sendiri, biaya resminya di kisaran 375 ribuan.
Belum lagi, informasi hoax yang sengaja dihembuskan oleh calo atau makelar ASK, dimana jika sampai 1 September 2019 belum memiliki ijin ASK, maka akun milik rekan-rekan driver online akan dibekukan oleh aplikator.
“Kami sudah memiliki bukti-bukti informasi hoax tersebut dan akan kami pelajari untuk perlunya diteruskan ke jalur hukum,” tegas Herry yang sudah 3 tahun ini menekuni profesi sebagai driver online.
Yang menarik, usai acara, para driver online membubuhkan tandatangannya di selembar kain putih sepanjang 10 meter sebagai bentuk penolakan terhadap aturan PM 118.
Tak hanya itu, mereka juga saweran (urunan) untuk membiayai gugatan uji materiil PM 118 ke Mahkamah Agung.
“Ini bentuk kepedulian dan kebersamaan atas keberatan kami, para driver online terhadap aturan PM 118,” kata Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jawa Timur.
Daniel juga berharap agar Gerakan Tolak PM 118 ini tidak dianggap sebagai bentuk makar dan tidak mau dipayungi hukum oleh pemerintah
“Justru sebaliknya. Kami ingin membantu dan mengingatkan pemerintah bahwa PM 118 masih perlu direvisi lagi,” harap Daniel.
Daniel juga berharap, agar tidak timbul perpecahan dan konflik antar sesama driver online, mengingat ada juga kelompok yang mendukung PM 118.
“Marilah kita saling menghormati dan menghargai perbedaan berpendapat. Serta menjaga kondusifitas negara ini,” pesan Daniel, salah satu penggugat PM 108/2017 yang dikabulkan oleh MA.
Sementara itu, Muhammad Sholeh yang juga hadir dan menjadi narasumber masih belum berkenan membeberkan pasal-pasal mana dalam PM 118 yang akan kembali di uji materialkan ke Mahkamah Agung.
“Intinya, saya selaku kuasa hukum akan mengakomodir aspirasi dan keberatan rekan-rekan driver online terhadap aturan PM 118,” tegas Sholeh yang juga menjadi kuasa hukum saat mengajukan gugatan terhadap aturan sebelumnya yakni PM 108/2017.
Untuk diketahui, peraturan yang mengatur tentang keberadaan taksi online di Indonesia sudah tiga kali digugat.
Yang terakhir, dengan menggandeng Muhammad Sholeh, pengacara asal Surabaya, PM 108/2017 digugat oleh Herry Wahyu Nugroho, Rahmatullah Riyadi dan Daniel Lukas Rorong, driver online asal Jawa Timur.
Dimana jabatan mereka saat ini adalah Ketua, Sekretaris dan Humas “Perhimpunan Driver Online Indonesia” (PDOI) Jawa Timur.