KABUPATEN MALANG, beritalima.com – Satu persatu indikasi kecurangan dalam proses realisasi pelaksanaan proyek-proyek Pemkab Malang terus mencuat. Kali ini terkait sejumlah persyaratan lelang yang dinilai para penyedia jasa, terlalu mengada-ada. Bahkan sebagian dari mereka berpendapat, dimasukannya beberapa item persyaratan lelang itu, terkesan terlalu dipaksakan.
Mereka beranganggapan, hal tersebut adalah skenario yang sengaja dibuat oleh pihak tertentu, untuk mengganjal penyedia jasa. Agar kesulitan untuk memenuhi semua hal yang dipersyaratkan dalam lelang. Dengan begitu, skenario untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam lelang tender, bisa berjalan dengan mulus.
Padahal, menurut pendapat sejumlah penyedia jasa konstrukzmsi, ada item persyaratan yang signifikan dengan apa yang akan dihasilkan nanti, hampir tidak ada. Bahkan, dari pengalaman sebelumnya, kecil kemungkinan pihak pemenang tender bisa memenuhi semua hal yang dipersyaratkan itu.
“Masak dalam persyaratan lelang dimasukkan item, pihak penyedia jasa harus memiliki sopir truk dan harus punya SIM B2,” ungkap Sugiarto, salah seorang penyedia jasa konstruksi, Jumat (8/6), pada beritalima.com.
Padahal menurut dia, nantinya hal itu tidak akan berdampak pada hasil pekerjaan pihak penyedia jasa. Tak hanya itu, menurut dia, persyaratan lain terkait Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT), personil dari pihak penyedia. Yang dia nilai juga terlalu berlebihan.
“Diantaranya, harus memiliki SKT tenaga pelaksana lapangan perpipaan air madya, yang berijazah S1 teknik lingkungan. SKT pengawas perpipaan air bersih berijazah D3 teknik lingkungan atau ijazah sipil. Juga SKT juru ukur teknisi survey atau pemetaan berijazah D3 teknil sipil,” bebernya.
Selain itu, pihak penyedia jasa harus memiliki tenaga teknis ber-SKT juru gambar atau drafter tata lingkungan berijazah D3 teknik lingkungan atau sipil, memiliki tukang pasang minimal berijazah SMA atau SMK, tukang cor beton minimal berijazah SMA atau SMK, dan tenaga administrasi serta logistik yang setidaknya berijazah SMA atau SMK.
“Padahal para pemilik perusahaan jasa konstruksi di Malang ini, sepengetahuan saya jarang yang punya SKT dengan spesifikasikasinya seperti itu. Bahkan, untuk ikut lelang tender, mereka harus pinjam atau sewa SKT-SKT agar bisa memenuhi persyaratan,” ungkap Giarto, panggilan akrabnya.
Dari hal-hal yang sudah dibeberkan itu, sudah nampak jika lelang-lelang tersebut patut diduga sudah dikondisikan. Sehingga, hanya penyedia jasa yang sudah diskenario jadi pemenang saja, yang bisa memenuhi persyaratan-persyaratan itu.
“Biasanya, calon pengantin (cv yang diskenario bakal menang) sudah dikasih tahu sebelumnya oleh panitia. Jadi sudah menyiapkan pesyaratannya lebih dulu,” tandasnya.
Kalaupun nantinya ada penyedia atau peserta lelang di luar skenario yang memenuhi persyaratan, maka pihak panitia akan mencari celah agar peserta lelang itu bisa digugurkan.
“Sekecil apa pun kesalahan dalam dokumen penawaran maupun lampiran persyaratan, akan dijadikan bahan alasan untuk menggugurkan peserta di luar skenario,” imbuhya.
Di bagian lain, dari sumber informasi berbeda diperoleh info, jika persyaratan-persyaratan yang dinilai berlebihan itu muncul di luar kehendak pihak panitia lelang. “Informasinya sih panitia malah tidak tahu kalau ada tambahan persyaratan seperti itu,” ungkap sumber yang juga seorang penyedia jasa konstruksi.
Sehingga hal itu juga menjadi polemik di kalangan para anggota panitia lelang.
Sayangnya, hingga berita diunggah belum diperoleh konfirmasi dari dinas terkait atas persoalan ini.
Sementara dari pantauan beritalima.com di portal LPSE Pemkab Malang, persyaratan yang dipersoalkan oleh sejumlah penyedia jasa itu, adalah syarat-syarat pada lelang tender Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya. Yang saat ini baru masuk pada tahap pengumuman pascakualifikasi dan download dokumen pengadaan. (san)