MADIUN, beritalima.com- Pembebasan lahan untuk jalan Tol Mantingan (Ngawi, Jawa Timur)-Kertosono (Nganjuk, Jawa Timur) di Desa Bandungan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, berbuntut panjang dan bergulir ke pengadilan.
Pasalnya, warga yang tanahnya kena pembebesasan jalan Tol, merasa ganti rugi yang mereka terima tidak sesuai harapan karena dianggap terlalu murah. Yakni sebesar Rp.169 ribu/meter persegi.
Karena itu, dengan menyewa dua orang pengacara dari kantor advokat Cesa Law Firm Office & Partners, masing-masing Hendro Arie Sandi dan H. Rudi Haryanto, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun.
Mereka yang digugat yakni tim appraisal (tim penilai dan yang memberikan estimasi harga/perkiraan harga ganti rugi) selaku tergugat I dan BPN Kabupaten Madiun selaku tergugat tergugat II. Sedangkan turut tergugat, yakni Bupati Madiun, Gubernur Jawa Timur dan Meteri PU dan Perumahan Rakyat.
Paniterat Muda Perdata Pengadilan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, Hartono, membenarkan tentang gugatan yang diajukan oleh warga Desa Bandungan mengenai ganti rugi tanah warga yang terkena jalan Tol.
“Iya, ada 26 warga yang menggugat. Tapi dikuasakan kepada pengacara. Nanti tanggal 9 Pebruari jadwalnya. Tapi mediasi dulu. Kalau gagal mediasi baru naik ke persidangan,” kata Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Mejayan, Hartono, kepada wartawan, Jumat 3 Pebruari 2017. (Rohman/Dibyo).
Foto: Istimewa/Ilustrasi.