LUMAJANG,beritalima.com- Dua pelaku pembacokan terhadap warga Klakah, kabupaten Lumajang, satu tertangkap setelah kejadian dan satunya DPO. Tragedi pembacokan pada tanggal 12 Agustus 2019 lalu, akhirnya terungkap semua, (28/08/2019).
Berawal dari kejadian tersebut, satu pelaku atas nama Amir Mahmud (26th) tertangkap setelah kejadian, dari hasil pengembangan penyelidikan akhirnya mengungkap satu pelaku yang lainnya. Tim Cobra kembali menepati janjinya untuk berusaha mengungkap seluruh kriminal yang terjadi di Kabupaten Lumajang.
Yang terbaru, tim elit bentukan kapolres Lumajang tersebut berhasil menangkap Kosnadi (40th) yang sempat menjadi DPO warga desa Seruni, kecamatan Klakah, kabupaten Lumajang, yang merupakan pelaku pembacokan terhadap Niman (42 th). Dalam penangkapan yang dipimpin langsung oleh AKP Hasran Cobra selaku katim Cobra tersebut, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di desa Sruni, kecamatan Klakah, kabupaten Lumajang sekitar pukul 21.50 WIB.
Pelaku menjadi DPO Tim Cobra Polres Lumajang, setelah dirinya bersama Amir Mahmud yang tak lain adalah adik dari Kosnadi yang sudah tertangkap terlebih dahulu. Kedua pelaku diketahui telah membacok Dulhari (62th) dan juga Niman (42th) pada tanggal 12 Agustus 2019.
Dalam pernyataannya, kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menerangkan, bahwa dirinya akan mendalami kasus pembacokan tersebut. “Hasil introgasi dari pelaku dan korban didapati beberapa pengakuan yang berbeda dimana pelaku mengatakan akar permasalahan adalah senggolan sepeda motor, sedangkan korban mengatakan hal ini terjadi karena adanya kasus sengketa tanah. Yang jelas kedua pelaku sudah berhasil Tim Cobra amankan di Mapolres Lumajang. Saya akan mendalami lagi pernyataan kedua belah pihak agar segera ditemukan benang merah di dalam kasus ini”, terang Arsal.
Selain itu kasat reskrim polres Lumajang, AKP Hasran Cobra mengatakan, bahwa kedua pelaku mendapat ancaman maksimal yakni hukuman mati. “Kedua pelaku diketahui melanggar pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau dua puluh tahun penjara serta ancaman maksimal adalah hukuman mati”, jelas Hasran. (Jwo)