Gara-gara Judi KIM HONGKONG, warga Sigambal diamankan Polsek Bilah Hulu

  • Whatsapp

LABUHANBATU, Beritalima.com – Kapolsek Bilah Hulu, AKP N Panjaitan melalui Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH. SIK berhasil mengamankan 1 orang tersangka perkara perjudian tebak angka Judi jenis KIM Hongkong, pada hari Jumat tanggal tanggal 2 Maret 2018 sekitar pukul 21.30 WIB An. Hsm Harahap (35) warga Lingkungan Kampung Sawah Kel. Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (3/3/2018).

Awalanya pada hari Hari Jumat tanggal 02 Maret 2018 sekitar Pukul 20.30 WIB, Personil unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mendapat informasi adanya perjudian jenis KIM HONGKONG di lingkungan Kampung sawah Kelurahan Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Selanjutnya personil unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menindak lanjutinya dan langsung berangkat ke TKP, Pers Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu melihat seseorang sedang duduk di ruang Tamu sedang menulis pasangan KIM Hongkong ke blok notes dan sedang menunggu pembeli sambil memengang HP.

Kemudian personil melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan orang tersebut kemudian Tersangka dan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone merk Nokia warna hitam yang berisikan sms angka Judi jenis KIM Hongkong, Uang Rp. 212.000,-, 1 (satu) blok notes, 2 (dua) pulpen, 1 (satu) buah Bulu Tafsir Mimpi, 2 (dua) lembar nomor keluar togel/hongkong diaman kan dan dibawa ke Polsek Bilah Hulu guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kab. Labuhanbatu. Selanjutnya personil unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menindak lanjutinya dan berangkat ketempat yang dimaksud, Pers Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu melihat seseorang sedang duduk di ruang Tamu sedang menulis pasangan kim hongkong ke blok notes dan sedang menunggu pembeli sambil memengang HP, kemudian personil melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan orang tersebut kemudian Tersangka dan barang bukti di aman kan dan dibawa ke Polsek Bilah Hulu guna proses penyelidikan lebih lanjut.(oelies).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *