Gara – gara Study Banding, Kepala Desa Se Kecamatan Singojuruh Harus Kuras Kocek Pribadi

  • Whatsapp
Foto : Ilustrasi ADD

BANYUWANGI, beritalima.com – Kegiatan study Banding yang di laksanakan semua desa di kecamatan singojuruh pada tahun 2017 menyisakan luka di dalam benak kepala desa.

Pasalnya dari kegiatan tersebut kepala desa harus mengembalikan anggaran yang sudah di anggarkan melalui ADD (Alokasi Dana Desa) sebesar 12 juta dengan dana pribadi, karena LPJ di anggap kurang dari pihak inspektorat kabupaten Banyuwangi.

Hal ini dibenarkan oleh kepala Desa Gumirih, Mura’i, saat di hubungi melalui ponselnya, mengatakan bahwa saat itu inspektorat menganggap kurang dalam LPJ sehingga harus mengembalikan.

“Kalau tidak salah anggaran itu tahun 2016, dan pemeriksaan di tahun 2017, dalam pemeriksaan itu di jadikan temuan karena desa dianggap tidak bisa mempertanggung jawabkan atas pembelanjaan anggaran, sehingga harus mengembalikan, ya akhirnya kita kembalikam dengan dana pribadi kita sendiri,” Ungkap Murai.

Bahkan Murai juga menjelaskan kegiatan pada saat itu study banding desa pengelolaan sampah.

“Saat itu kegiatan study banding tentang pengelolaan sampah, yang di panitiai oleh pihak kecamatan dan pemeriksaan oleh inspektorat era camat Moh. Lutfi, kalau desa hanya menyerotkan biaya saja, dan kami kira untuk LPJ panitia yang menyiapkan ternyata waktu itu panitia tidak bisa menyiapkan LPJ secara rinci, saat itu ada 11 Desa Se kecamatan Singojuruh dan perdesa memberangkatkan 3 orang yakni kepala desa, sekertaris desa dan bendahara,” Jelas mantan Ketua Askab ini.

Kekhawatiran yang sama juga di ungkapkan oleh salah satu kepala desa setelah pelaksanaan Kegiatan ESQ yang di selenggarakan di hotel El Royal pekan lalu.

“Saya khawatir LPJ akan di tolak oleh inspektorat dalam penganggaran ESQ kemarin, karena Desa juga hanya menyetorkan dana saja, sementara panitia kegiatan adalah EO, Sehingga desa juga tidak bisa memberikan LPJ secara rinci nantinya, dan seharusnya panitia yang membuatkan LPJ karena itu menggunakan uang Desa juga,” tegas Kades.

Sementara menurut Moh. Lutfi, mantan Camat Singojuruh menyampaikan bahwa pengajuan kegiatan tersebut sejak era Sebelum dia menjabat sebagai camat Singojuruh.

“Pengajuannya sejak sebelum saya mas, 
Pas saya baru masuk dilaksanakan, memang Ada temuan salah penganggaran oleh Inspektorat, Akhirnya mengembalikan ke kas Desa menjadi silpa dan pengembaliannya sudah dilaksanakan, Saya pendampingnya, sedangkan Kacamatan dan DPM selaku pendamping mas dan SPJ dikelola masing masing Desa. ungkap Lutfi yang kini menjabat sebagai Camat Kota Banyuwangi,

(Bi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait