JAKARTA, beritalima.com | PT Garuda Indonesia Tbk (PTGI) ajukan perubahan perilaku dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf “d” (Praktek Diskriminasi) dalam penjualan tiket umrah rute Jeddah – Medinah. Pernyataan tersebut disampaikan Perseroan ini pada 10 September 2020 dalam menjawab kesempatan perubahan perilaku yang ditawarkan pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 06/KPPU-L/2019 pada 2 September 2020 lalu.
Dalam pernyataannya, PTGI pada pokoknya menyatakan komitmen untuk melakukan perubahan perilaku dan menundukkan diri pada tata cara perubahan perilaku sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Komitmen Perubahan Perilaku tersebut akan dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang ditandatangani PTGI.
Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M.Hum, dan didampingi Dinni Melanie, S.H., M.E. serta Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M. sebagai Anggota Majelis Komisi, pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Ketiga, Jumat (18/9/2020) menyampaikan poin-poin komitmen untuk dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku.
Namun sebagaimana peraturan, poin-poin tersebut tidak dapat disampaikan karena sifat kerahasiaan dokumen tersebut. Secara prinsip, pakta tersebut pada pokoknya meminta PTGI untuk tidak melakukan pelanggaran atas hukum persaingan usaha di masa mendatang.
Perkara berasal dari laporan tersebut berawal pada 13 Maret 2019, dimana PTGI menerbitkan informasi terkait pelayanan penjualan tiket Middle East Asia (MEA) Route yang berlaku efektif pada 1 Maret 2019. Informasi tersebut berisikan bahwa mitra usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dapat melakukan pembukuan tiket Garuda Indonesia untuk rute MEA melalui konsorsium mitra usaha strategis (wholesaler) yang telah ditentukan oleh manajemen Garuda Indonesia, yakni PT Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT Maktour (Makassar Toraja Tour), dan PT. NRA (Nur Rima Al-Waall Tour).
Surat tersebut kemudian direvisi untuk menambahkan PT Wahana Mitra Usaha (Wahana) sebagai mitra keempat. Tidak lama kemudian, pada 1 September 2019 PTGI membuat kesepakatan dengan PT Aero Globe Indonesia untuk melakukan penjualan tiket rute MEA. Pada periode pelanggaran, terdapat 307 PPIU di Indonesia, termasuk lima wholesaler penjualan tiket di atas.
Perilaku tersebut membuat para PPIU harus melakukan reservasi tiket umrah kepada lima wholesaler dimaksud, dan mengakibatkan pasar penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah menjadi terkonsentrasi kepada mereka. Hal itu juga mengakibatkan kurangnya kemampuan bersaing bagi sebagian besar PPIU karena sebagian besar calon jemaah, khususnya di daerah, cenderung lebih memilih menggunakan angkutan usaha yang dioperasikan PTGI dibandingkan maskapai lain.
Memperhatikan komponen biaya transaportasi yang mencapai 50% Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU), maka konsentrasi layanan juga dapat mengakibatkan kenaikan BPIU. Majelis Komisi memutuskan perlunya Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Keempat dengan menghadirkan PTGI secara langsung guna menjelaskan poin-poin syarat yang diatur dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku, berikut bukti-bukti berupa data dan dokumen pendukung untuk pemenuhan syarat.
Dalam persidangan yang direncanakan minggu depan tersebut, Majelis Komisi akan memberikan kesempatan kepada PTGI untuk menanggapi poin-poin perubahan perilaku yang disampaikan Majelis Komisi. Setelah persidangan tersebut, KPPU akan memberikan waktu kepada PTGI selama 60 hari untuk melaksanakan komitmen dan melaporkan pelaksanaannya kepada KPPU.
KPPU akan mengawasi pelaksanaannya, dan jika tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran atas Pakta tersebut, KPPU dapat melanjutkan proses kepada Pemeriksaan Lanjutan, dimana jika diputus bersalah, PTGI tetap dapat dijatuhkan sanksi atas pelanggaran tersebut. (Ganefo)
Teks Foto: Guntur Syahputra Saragih M.S.M, Anggota Majelis Komisi.