Gawat Proyek Se Nilai Rp 5 M Menggunakan Alamat Fiktif, KPMP Minta Proyek di Hentikan

  • Whatsapp

DEPOK,beritalima.com
“Kalau proyek dengan menggunakan alamat palsu tersebut tidak di hentikan maka saya akan gugat ke pengadilan Negeri kota Depok tentang perbuatan melawan hukum sebagai mana di atur dalam pasal 1365 KUHPerdata,” kata Ketua KPMP Bambang Bastari saat di temui awak media.

Tidak hanya itu,pihaknya juga akan melaporkan Pemkot Depok dalam hal ini Pokja VII Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Ke pihak berwenang.

“Kita juga akan melakukan upaya ke ranah pidana tentang pemalsuan dokumen sebagaimana di atur dalam pasal 263 KUHP,” jelasnya,Kamis (08/09/2022)

Seperti di ketahui bahwa BLP Kota Depok telah memenangkan perusahaan yang menggunakan alamat domisili kantor fiktif
dalam lelang proyek Pembangunan dan Penataan Lingkungan Kantor Kelurahan Grogol dengan nilai anggaran sebesar Rp.5.580.000.000,00 dimana
CV. KEVIN Jaya Mandiri Kontraktor yang beralamat Jl. Poly No.65 RT05/RW03 Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung Kota Depok adalah fiktif.

Di katakan Bambang Bastari bahwa dirinya telah mengumpulkan berbagai informasi dari berbagai sumber dimana salah satu nya adalah pemilik rumah yang beralamat di Jl Poly tersebut adalah milik seorang warga yang selama ini tidak tahu kalau alamat rumahnya di jadikan sebagai kantor.

“Saya punya surat peryataan dari warga yang rumah nya di jadikan alamat kantor jadi disini sudah jelas bahwa ini ada yang salah, kenapa pihak BLP tidak mau cek terlebih dahulu apakah pemenang lelang menggunakan alamat yang benar atau tidak,karena ini bisa berbahaya kalau nanti ada apa-apa kira-kira pemkot depok mau konfirmasi kemana kalau kantornya saja saja tidak jelas dimana,” jelasnya.

Masih kata Ketua KPMP kalau Tetap ini di biarkan maka akan menjadi preseden buruk bukan tidak mungkin banyak perusahaan yang menggunakan alamat kantor fiktif dalam mengikuti proses lelang.

“Saya menilai disini ada proses pembiayaran oleh oknum di BLP jadi buat apa mereka meminta data kalau hanya formalitas saja dan ini harus di bongkar,Bahkan saya ada data bahwa perusahaan ini sudah beberapa kali ikut lelang dan di menangkan jadi saya minta kepada pihak berwenang untuk melakukan audit terkait semua proses lelang yang di lakukan oleh BLP,” tegasnya.

Sementara itu terkait dengan alamat kantor fiktif Hairul Alamsyah pokja VII BLP Kota Depok mengatakan, bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) sehingga tidak ada yang di langgar dalam proses lelang tersebut.

“Kami sudah konsultasi ke LKPP dan kami menjalankan prosedur sesuai dengan saran dari LKPP,” katanya.

Ketika di konfirmasi awak media Beritalima.com terkait dengan SOP BLP dalam proses lelang,
Pihaknya mengatakan bahwa BLP tidak mempunyai kewajiban untuk mengecek ke lokasi peserta lelang.

“Secara aturan pengadaan tidak kewajiban pokja mengecek ke lokasi alamat penyedia,” jelasnya.(Yopi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait