SITUBONDO, beritalima.com – Mediasi sengketa tanah di desa Talkandang Situbondo berujung pada dilaporkannya seorang pengacara oleh kepala desa kepada pihak berwajib dengan dugaan pencemaran nama baik di muka umum.
Kejadian tersebut bermula saat dilakukan mediasi/musyawarah tanggal 26 Januari 2019 yang difasilitasi oleh Pelapor atau Kepala desa Talkandang Karyono (53) bertempat di kantor desa talkandang dihadiri oleh kedua belah pihak dan disaksikan perangkat desa.
Saat terjadi Mediasi itulah oknum pengacara berinisial KH (38) yang mengaku kuasa hukum dari salah satu warga yang sedang mediasi menggebrak meja dan berteriak ke arah Pelapor sambil berteriak” kepala desa Talkandang sering merubah letter C”
Tak terima akan tuduhan tersebut Karyono melaporkan oknum pengacara tersebut ke SPKT Polres Situbondo dengan nomer:LP/K/41/1/I/2019/Jatim/Res.Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo IPTU H.Nanang Priambodo saat dikonfimasi diruangannya membenarkan adanya laporan oleh Kades terhadap oknum seorang pengacara di Situbondo.
“Benar telah menerima laporan yang dilakukan oleh kades terhadap seorang pengacara, saat ini masih dalam proses,”Singkatnya. Kamis (31/01/2019).
Sampai berita ini diturunkan, awak media Beritalima.com belum bisa menghubungi pelapor maupun terlapor untuk di konfirmasi. [Joe]