Sumbawa Barat NTB.beritalima.com|
Anggota Satuan Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penangkapan terhadap terduga 2 pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan 1 berjenis sabu,bertempat di sebuah kamar kos yang beralamat di Rt 12, RW 03 Dusun Pasir Putih Selatan Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat.Pada senin (03/1/22) pukul 01.00 wita.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, SIK,.M.IP melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengungkapkan,terduga dua pelaku berinisial DH,Laki-laki,28 tahun, alamat desa mapin beru Kecamatan alas Barat Kabupaten Sumbawa dan berinisial PAW,Laki- laki,21 tahun,Alamat Dusun Muhajirin, Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat.
” Anggota satnarkoba polres Sumbawa barat berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 buah Plastik klip yang di duga berisi narkotikan jenis sabu dengan berat bruto 3,59 gram.1 (satu) poket yang di duga berisi narkotikan jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram.1 (satu) buah piva kaca. 1 (satu) buah timbangan digital merk scale.1 (satu) buah pipet plastik.1 (satu) buah jarum sumbu terbuat dari kertas rokok.1 (satu) buah gunting. 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet plastik.1 (satu) buah potongan plastik kresek.1 (satu) lembar tisu.1 (satu) bendel plastik klip merk mura ukuran besar.1 (satu) buah dompet merk egier warna hitam.1 (satu) buah dompet merk Levis warna hitam.1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru dongker. 2 (dua) buah pipet plastik ujungnya runcing.2 (dua) buah korek api gas tanpa tutup kepala.5 (lima) lembar plastik klip ukuran sedang.22 (dua puluh dua) lembar plastik klip ukuran kecil dan Uang tunai Rp. 5.437.000 (lima juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)” terangnya
Eddy Humas menjelaskan,terkait kronologis kejadian penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa disebuah kos- kosan yang beralamat desa Pasir Putih Kecamatan maluk telah sering terjadi transaksi dan pesta narkoba. Kemudian atas informasi tersebut anggota narkoba melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan pada hari senin tanggal 03 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 wita anggota opsnal narkoba yang di pimpin oleh Kasat Narkoba AKP Muh Fatoni ,SH melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terduga.
” Setelah dilakukan penagkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku DH dan PAW di tempat kos tersebut, anggota satnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan barang bukti seperti diatas tersebut” ujarnya
Selanjutnya terduga 2 pelaku bersama barang bukti diamankan di mapolres Sumbawa Barat, untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(***)