Gede Pasek Sebut Mas Bechi Korban Perebutan Kekuasaan di Opsid

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi kembali menjalani sidang tertutup atas dugaan perkosaan yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Gede Pasek Suardika, kuasa hukum Mas Bechi, menilai Mas Bechi menjadi korban perebutan kekuasaan di Organisasi Pemuda Shiddiqiyah (Opsid), karena terdakwa menjabat sebagai ketua umum.

“Nampaknya ada dinamika Perebutan jabatan di Opsid. Karena yang menjadi saksi hari ini adalah orang yang ikut menggalang bagaimana ketua umumnya bisa diganti,” katanya di PN Surabaya. Kamis (19/8/2022).

Gede Pasak Suardika juga mengatakan, ada pengurus teras lain yang mengkonsolidasikanya, dan orang-orang inilah yang bergerak dengan maksimal dengan cara menggalang orang-orang yang selama ini dianggap sebagai korban,

“Termasuk (menggalang) mantan pacar terdakwa Mas Bechi ini,” sambungnya.

Gede Pasek juga mengungkapkan bahwa rekaman yang diputar dalam sidang tidak mempunyai Qualified sebagai barang bukti.

“Rekaman itu tidak mempunyai qualified sebagai barang bukti. Itu adalah rekaman yang ingin menjatuhkan Mas Bechi sebagai ketua Organisasi Pemuda Siddiqiyyah (Opshid) dan calon Mursyid,” ungkapnya.

Gede bahka menyebut kalau rekaman tersebut diambil secara diam diam tanpa izin dari pihak pengurus Siddiqiyyah.

“Itu rekaman diambil secara diam diam tanpa izin, dan masuk dalam katagori pelanggaran ITE, sebab saya tanyakan kepada Sekretaris Siddiqiyyah mereka tidak punya rekaman itu,” pungkasnya.

Sementara JPU Tengku Firdaus usai persidangan mengatakan kalau dalam persidangan kali ini jaksa menghadirkan dua saksi.

“Hari ini ada dua saksi yang dimintai keterangan, sementara saksi lainnya sudah dimintai keterangan pada sidang sebelumnya,” ungkap JPU Tengku Firdaus usai persidangan.

Tengku Firdaus mengatakan, dalam sidang tersebut pihaknya telah memutar rekaman pembicaraan yang menguatkan Dakwaan atas pemerkosaan terhadap santriwati tersebut.

Tadi kami memutar rekaman atas pembicaraan yang mana ini telah memperkuat dakwaan,” tambahnya.

Disinggung identitas saksi yang dihadirkan, Tengku Firdaus mengatakan bahwa saksi adalah orang yang mendengar dan menyaksikan secara langsung atas terjadinya tindak pidana pemerkosaan.

“Saksi ini adalah orang yang melihat dan mendengar langsung tindak pidana itu, namun secara Implisit kami tidak bisa menyebut identitasnya,” elaknya.

Dipertegas Tengku, saksi yang mendengarkan dan mengetahui secara langsung atas dugaan pemerkosaan yang dilakukan terdakwa saat ditegaskan apakah saksi bagian dari korban, Tengku Firdaus kembali menolak identitasnya.

“Yang pasti, saksi ini yang mendengar dan mengetahui secara langsung, untuk identitas saya mohon maaf tidak bisa menyebutkan apakah itu bagian dari korban,” tegasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait