Empat Terdakwa Sabu-Sabu Diadili, Wiliam : Yang Tiga Tidak Ikut, Hanya Terbawa-bawa

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Empat terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih ± 419,1898 gram, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (31/8/2022). Keempat terdakwa itu adalah William Cornelius Alias Suneo, Windiarti dan Agus Darmanto serta Herry Sumito.

Dalam sidang, Terdakwa William Cornelius mengakui kesalahannya. Sedangkan untuk ketiga terdakwa lainnya, terdakwa Wiliam Cornelius mengatakan hanya terbawa-bawa saja.

“Saya mengaku bersalah. Saya sangat, sangat merasa bersalah. Mereka tidak tahu, mereka hanya terbawa-bawa,” katanya di ruang sidang Kartika 1 PN. Surabaya.

Sementara terdakwa Windiarti menerangkan bahwa kehadiran dirinya bersama dengan terdakwa Agus Darmanto serta terdakwa Herry Sumito di rumah kontrakan terdakwa William Cornelius Jalan Mulyosari Prima tersebut lantaran ditelepon sahabatnya yang bernama Siska Apriliana Alias Osing (DPO).

“Kejadiannya satu Minggu sebelum kami ditangkap Mabes Polri. Waktu itu saya disuruh Siska membetulkan atap rumah dan memindahkan beberapa peralatan kerja serta meja pak Wiliam. Karena kontrakan rumah pak Wiliam di Mulyosari Prima akan habis,” katanya kepada ketua majelis hakim R. Yoes Hartyarso.

Menurut terdakwa Windiarti, dirinya dan teman-temannya tidak mengerti dan tidak pernah tahu kalau ternyata di meja kerja terdakwa Wiliam ada narkotika jenis sabu di dalamnya.

“Saya tidak tahu kalau di meja itu ada sabu. Perintah dari Siska hanya memindah meja saja, bukan memindah narkoba,” sambungnya.

Ditanya ketua majelis hakim, apa hubungan terdakwa Windiarti dengan dua terdakwa lainnya yakni Agus Darmanto dan Herry Sumito,?

“Agus Darmanto itu suami saya, sedangkan Herry Sumito itu bapak kandung saya atau mertanya Agus Darmanto. Pesan Siska, meja pak Wiliam untuk sementara ditaruh dirumah saya dulu, sebelum pak Wiliam dapat rumah kontrakan yang baru,” jawabnya

Sedangkan terdakwa Agus Darmanto yang adalah mantan anggota polisi, mengaku sudah lama mengenal terdakwa Wiliam Cornelius. Menurutnya, dia mengenal terdakwa Wiliam sebagai seorang distributor keramik dan bahan bangunan.

“Lama kenal dengan William, kenalnya sebagai distributor keramik dan bahan bangunan. Kami diamankan penyidik Bareskrim saat sedang bersih-bersih di lantai 2 rumah kontrakan Wiliam. Ternyata di salah satu dindingnya petugas menemukan sabu-sabu dan ekstasi,” ujarnya.

Selain memindahkan barang, terdakwa Agus Darmanto juga dimintai tolong oleh DPO Siska Apriliani untuk mencarikan truk.

“Ternyata didalam laci brankas meja Wiliam ditemukan 17 butir yang diduga ekstasi. Meski berdasarkan hasil uji laboratorium ekstasi-ekstasi itu diketahui tidak asli,” lanjutnya.

Terdakwa Herry Sumito lain lagi, dia mengatakan datang kerumah terdakwa Wiliam untuk dimintai tolong membantulka AC yang kurang dingin.

Diketahui , Jumat 28 Februari 2022 pukul 17.30 WIB, Terdakwa William Cornelius Alias Suneo menelepon (DPO) Peter memesan narkotika golongan I jenis sabu. Telepon Wiliam tersebut lantas 30 menit berikutnya dijawab Peter sisa Cuma 6 gram. Sudah kamu meluncur ke daerah Perumahan Dharmahusada Surabaya. Barangnya (sabu) ada di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild Merah ditaruh ditanah dekat rumput-rumput samping pohon.

Setelah mengambil sabu lalu Wiliam membawa ke apartemen yang dihuninya di Apartemen Amor Tower Pakuwon City Mall Kamar 1265 Lantai 12 Jl. Raya Laguna KJW Putih Tambak Nomor 2 Kelurahan Kejawaan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya.

Wiliam memperoleh sabu dari DPO Peter secara gratis karena jadi perantara jual beli sabu atau kurir atas perintah atau petunjuk DPO Peter.

Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan sejak Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar pukul 22.55 WIB, Petugas Kepolisian dari Mabes Polri menangkap Wiliam di apartemennya dan menemukan 1 PowerBank berisi sabu ± 6 gram, 1 Handphone Redmi Note 10 Pro warna gold.

Kepada penyidik Terdakwa mengaku pernah menerima sabu dan ekstasi milik DPO Peter.

Windiarti, Agus Darmanto dan Herry Sumito adalah teman Wiliam, mereka berada di rumah kontrakan Wiliam sesaat setelah Wiliam ditangkap.

Saat Wiliam ditangkap, mendadak ada seseorang bernama Siska Apriliana Alias Osing (DPO) menghubungi Windiarti untuk pemindahan sisa narkotika jenis sabu yang belum terjual dan pil ekstasi sisa pengembalian yang ada dirumah kontrakan Wiliam.

Untuk pemindahan barang haram tersebut, Siska Apriliana Alias Osing (DPO) menelepon Windiarti. Kemudian Windiarti menghubung Herry Sumito dan Agus Darmanto dengan cara menaiki atap lantai 2 rumah kontrakan. Namun saat mereka berada di atap lantai 2 datang Petugas Kepolisian dari Mabes Polri.

Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan, polisi mendapat informasi bahwa Wiliam pernah menerima narkotika dari DPO Peter yang ditempatkan di rumah Windiarti di Jalan Ahmad Yani 5A Medaeng Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.

Selanjutnya, Rabu 2 Februari 2022 polisi mendatangi rumah Windiarti di Medaeng, saat digeledah ditemukan barang bukti diduga bungkusan sabu sebanyak 3 bungkus berat kotor ± 15 gram.1 bungkusan diduga sabu± 6,2 gram, 1 bungkusan diduga sabu ± 4,8 gram, 1 bungkusan diduga sabu ± 4 gram dan 3 bungkusan diduga sabu ± 15 gram, 1 bungkusan diduga sabu ± 6,2 gram, 1 bungkusan diduga sabu ± 4,8 gram dan 1 bungkusan diduga sabu ± 4 gram dan butiran ekstasi yang berada di dalam meja.

Sementara untuk barang yang diduga eksatcy berdaksarkan kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 0636/ NNF/ 2022 tanggal 29 Maret 2022 dinyatakan
tidak mengandung narkotika, psikotropika dan bahan aktif obat. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait