JEMBER, beritalima.com | Bekas Gedung Nasional Indonesia (GNI) Ambulu dipasangi banner, Kuasa Hukum Haliem Hoentoro melayangkan somasi.
Somasi tersebut, tertuju kepada Imam Wahyudi CS yang dikirim oleh Ihya Ulumudin, selaku kuasa hukum pemilik SHM Nomor 4882 atas nama Haliem Hoentoro.
Selain keberatan pemasangan banner, Ihya Ulumuddin alias Udik menyampaikan, kliennya juga keberatan yang dilakukan Imam Wahyudi CS, yang telah menghentikan pembongkaran bangunan lama.
“Mereka itu tidak punya legal standing yang sah, sebagai pihak yang menghentikan,” katanya, Jumat sore (8/10/2021).
Udik menilai, tindakan Imam Wahyudi CS tindakan provokatif, yang bisa berdampak hukum. “Maka dari itu, kita layangkan somasi, untuk menghentikan tindakan provokatif,” ujarnya.
Udik menambahkan, dirinya memberikan tenggat waktu 7 hari untuk melepas banner tersebut. “Kalau tidak, kami tidak segan untuk menempuh jalur hukum,” tandasnya.
Perlu diketahui, Gedung Eks GNI terletak disamping perempatan lampu merah Ambulu.
Bahkan, sebelumnya Imam Wahyudi CS juga mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, untuk mempertanyakan tentang sertifikat tanah tersebut. (Sug)