Gegara Hadiri Peringatan HUT Partai Golkar,  Dua Pejabat Pemda Sula Diduga Mendapat Hukuman Disiplin

  • Whatsapp

KEPULAUN SULA,beritaLima,com | Dua oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara dijatuhkan Hukuman Disiplin dari
Komisi Aparatur Sipil Negara.

Bedasarkan surat yang dikontongi media ini, Jum’at (3/2/23), Kedua oknum pejabat tersebut inisial MS dan J selaku ASN diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), karena diduga menghadiri peringatan HUT ke -58 Partai Politik (Parpol) Golkar pada Minggu 16 Oktober 2022 lalu. Berdasarkan surat Bawaslu Kepulauan Sula Nomor: 01/TM/PL/KAB/32.08/X/2022 tanggal 28 Oktober 2022

“Oknum pejabat inisial MS, masing – masingnya mendapat surat dengan Nomor : R-103/NK.01.00/01/2023, Sedangkan inisial J dengan Nomor : R-104/NK.01.00/01/2023 di Jakarta 09 Januari 2023 dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Agus Pramusinto

Dalam isi surat tersebut, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Agus Pramusinto menyampaikan perihal undangan klarifikasi terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Kabupaten Kepulauan Sula. Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa hasil pengawasan (rekomendasi KASN) yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3),

“Maka KASN merekomendasikan kepada Presiden RI untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina
Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

kemudian surat tersebut ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Gubernur Maluku Utara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Sula; dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait