KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Gegara uang milik ibu tirinya tidak dikembalikan, Hawa Fusaleka alias HF (48) warga Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) tega menganiaya putri tirinya, Nurlina Lakarai alias Lina (36).
Akibat penganiayaan menggunakan talapak tangan, serta di dorong dan terjatuh terguling, pada Senin 21 Desember 2020, sekitar Pukul 23:45, malam, korban menderita luka sobek pada bagian tangan kiri dan luka memar pada bagian testa sebelah kiri. “Berdasarkan keterangan tetangganya, penganiayaan itu dilakukan Hawa, Namun itu dilakukan saat suaminya yang merupakan ayah Lina sedang sakit.
Akibat perbuatannya Hawa kini korban anak tri Lina terpaksa melaporkan ke Pos Polisi (Pospol) Kecamatan Mangoli Barat, dan Polsek Kecamatan Mangoli Utara, hingga Polres Kepulauan Sula.namun sayangnya, kasus dugaan tersebut belum dapat di tuntaskan.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kecamatan Mangoli Utara, Ipda AR. Umaternate saat dikonfirmasi melalui telepon saluler +62 821-9207-xxxx, Rabu (23/02/21) kemarin, membenarkan adanya laporan tersebut, namun kasus dugaan itu sudah di tangani di Polres Kepulauan Sula, “kata AR.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Aryo Dwi Prabowo membenarkan, kasus dugaan tersebut sudah dilimpahkan ke Polres, karena itukan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), “Nanti akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, ” ungkap Aryo saat dikonfirmasi lewat pesan Whats App. [DN]