Gelapkan Barang Perusahaan, Wanita Cantik Dilaporkan Polisi

  • Whatsapp

SURABAYA,beritalima.com-
Firman Apandi,(35) bersama kuasa hukumnya, mendatangi penyidik unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya pada, Jumat (9/5/2017). Firman melaporkan kasus dugaan penggelapan barang milik perusahaan yang dilakukan oleh mantan karyawannya sendiri yakni Rini Prihatini,(34) warga Jalan Johar Baru Utara.

Firman melalalui kuasa hukumnya yakni Julius Caiser menjelaskan, kasus dugaan penggelapan barang tersebut bermula saat terlapor bergabung di perusahaan 4jovem satu tahun lalu. Dia merupakan salah satu agen besar di perusahaan yang bergerak pada produksi minuman kesehatan ini. Namun beberepa bulan terakhir, perusahaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor.

“Perusahaan menemukan jika terlapor ini juga begabung ke perusahaan lain, nah berdasarkan peraturan perusahaan kantor, hal itu tidak diijinkan,” jelas Julius kepada beritalima.com, Jum’at (9/6/2017).

Julius menjelaskan setelah kedapatan melakukan pelanggaran itu, pihak perusahaan lantas memberhentikan Rini. Kemudian dia diminta untuk mengambalikan barang-barang yang sudah dikirimkan dan uang setoran dari hasil penjualan barang tersebut. Barang perusahaan itu memang sudah dikirim sebelum Rini ketahuan bergabung dengan perusahaan lain.

“Berdasasarkan data perusahaan, sebelum dikeluarkan dari perusahaan, terlapor menerima stok barang sebanyak 6 ribuan botol,” katanya.

Namun saat ditagih, Rini selalu berkelit bahkan beberepa kali ia disomasi. Setelah beberepa kali disomasi itu akhirnya Rini mengembalikan barang milik perusahaan. Hanya saja jumlahnya masih kurang, bahkan jika dihitung teradapat hampir 2 ribu barang yang belum dikembalikan, belum lagi ditambah dengan ratusan barang yang sudah rusak dan tidak sesuai barcode.

“Namun terlapor tidak ada tanggung jawabnya, sehingga kami terpaksa membawa kasus ini ke jalur hukum,” imbuhnya.

Julius juga menjelaskan selain menggelapkan barang, Rini juga diduga menggelapkan uang setoran perusahaan. Sebab seharusnya setoran itu dilakukan perhari, namun sesaat sebelum ia melakukan pelanggaran dengan bergabung di perusahaan lain dia juga beberepa kali telat melakukan setoran.

“Dengan ulah terlapor ini, korban dalam hal ini perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 335 juta rupiah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu. Menurutnya, saat ini penyidik sudah menindaklanjutinya dan akan segera memanggil pihak-pihak yang bersangkutan dengan kasus tersebut.

Reporter: Eko

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *