MADIUN, beritalima.com- Sidang kasus penggelapan biaya umrah dengan terdakwa Andi Ruslani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, dengan agenda pembacaan putusan, Senin 31 Agustus 2020.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim, Endratno, menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan penggelapan biaya umrah sebesar Rp. 51 juta, dengan korban atas nama Tedy, yang juga pemilik toko Mandiri Jaya.
“Mengadili, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata ketua majelis hakim, Endratno, dalam amar putusannya.
Putusan ini lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa selama dua tahun.
Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fuat Zamroni, menyatakan pikir pikir. Pun demikian dengan terdakwa melalui penasehat hukumnya, Usmanbaraja, juga menyatakan pikir pikir.
“Kami pikir pikir dulu untuk menentukan sikap. Masih ada waktu satu minggu untuk menentukan sikap,” tutur JPU Fuat Zamroni, kepada beritalima.com.
Untuk diketahui, kasus yang menyeret terdakwa ke meja hijau ini, terjadi pada tahun 2017, lalu. Terdakwa yang berkantor biro perjalanan Umrah, di Jalan Mundu, Kota Madiun, gagal memberangkatkan umroh korban. Akibatnya, korban menderita kerugian sebesar Rp. 51 juta. (Dibyo).
Ket. Foto: Fuat Zamroni.