SURABAYA – beritalima.com, Direktur Komersial Bank Prima Master, Agus Tranggono Prawoto menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus penggelapan dana nasabah sebesar Rp 5 milliar.
“Peristiwa ini bermula saat saksi Anugerah Yudo (korban) mendatangi Bank Prima Master dijalan Jembatan Merah 15-17 Surabaya untuk mencairkan dua lembar cek senilai dua milliar rupiah dan tiga milliar rupiah dan selanjutnya meminta agar uang tersebut dipindahkn ke rekening milik korban di Bak Prima Master,” terang JPU Kejati Jatim, Nining Dwi Ariany saat membacakan surat dakwaanya di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Selasa (11/2/2020).
Namun, dana tersebut masih kata JPU Nining justru dipindahkan ke rekening orang bank milik orang lain tanpa seijin saksi Anugerah Yudo.
“Atas perbuatan terdakwa, Saksi Anugrah Yudo menderita kerugian sebesar lima milliar rupiah,” papar JPU Nining Dwi Ariany.
Dalam surat dakwaanya, JPU Nining Dwi Ariany mendakwa terdakwa Agus Tranggono Prawoto dengan Pasal 49 ayat (1) a UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 49 ayat (2) b UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa Agus Tranggono Prawoto tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim yang diketuai Johanes Hehamony meminta JPU Nining Dwi Ariany untuk melanjutkan ke pembuktian pokok perkara.
“Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia, lanjut ke pembuktian saja,” ujar Ucok Jimmy Lamhot, Penasehat hukum terdakwa.
“Baik, sidang ditunda satu minggu agenda saksi saksi, sidang dinyatakan selesai,” pungkas hakim Johannes Hehamony menutup persidangan.
Diketahui, Sebelum menyeret terdakwa Agus Tranggono Prawoto ke meja hijau, saksi Anugrah Yudo (korban) pernah menggugat perdata Bank Prima Master. Hasilnya, Bank Prima Master dinyatakan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain dinyatakan melanggar hukum dan memerintahkan mengembalikan dana milik saksi Anugrah Yudo, majelis hakim yang diketuai Syifa’urosiddin pada waktu itu juga menghukum Bank Prima Master membayar dwangsom (denda) sebesar Rp 10 juta perhari sejak putusan dibacakan pada Kamis (26/6/2019). (Han)