Tersangka Yudi (Agen Mobil) diamankan Polres Sergai
Serdang Bedagai, beritalima.com– Yudi Suhendri (36) warga Jalan Bunga Tanjung, Medan, Sumatera Utara (Sumut) diamankan Sat Rekrim Polres Sergai saat berada di halaman gedung DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ketika menemui temannya. Yudi diamankan polisi atas adanya laporan Syamsul Bahri (46), Warga Dusun 2, Desa Lestari Dadi, Kecamatan Pegajahan, Sergai, dalam kasus penggelapan mobil miliknya.
Dari keterangan yang diperoleh tersangka yang berprofesi sebagai jual beli mobil bekas, tanpa show room ini kenal dengan Syamsul Bahri melalui Abdullah ( sudah alm setahun yang lalu), dimana mobil Rocky milik Syamsul ingin ditukarkan dengan Mobil Doble Cabin, namun singkat cerita melalui jasanya Keinginan Syamsul terwujud memiliki satu unit mobil Mitsubhisi Pajero No Pol BM 1459 QO.
Selanjutnya hubungan keduanya semakin membaik sehingga niat Syamsul ingin menjualkan mobilnya disambut baik oleh Yudi dan pada hari Kamis (16/6/2016) sekira jam 14.00 wib, di salah satu bengkel di Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Syamsul kemudian menyerahkan mobil Mitsubhi Pajero BM 1459 QO kepada Yudi untuk dijualkan.
“Janjinya akan menyerahkan uang Rp 230 juta hasil menjualan mobil. Aku tunggu sampai 1 tahun tidak juga datang,” ujar Syamsul.
Sementara Yudi berdalih uang penjualan mobil Mitsubhisii Pajero BM 1459 QO dibawa kabur temannya ke Pekan Baru. “Mobil tersebut dijual temanku yang kabur itu, aku juga kena tipu,” kilah Yudi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Agus, Kamis (13/4) tertangkapnya pelaku penggelapan dan menipuan tersebut atas adanya laporan dari korban Syamsul kemudian dilakukan penyelidikan.
“Yang jelas mobil tersebut berada ditangannya untuk dijualkan ,namun sampai sekarang belum dibayarkan,“ ujar Kasat. (Sug).