TRENGGALEK, beritalima.com
Tak kurang dari 1600 buah tabung gas LPG ukuran 3 kilogram (kg) milik PT. Mulya Putra Sejahtera yang berlokasi di Desa Durenan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek selama kurang lebih dua tahun telah raib.
Diduga kuat, raibnya tabung gas tersebut karena secara periodik sedikit demi sedikit digelapkan oleh sopir dari perusahaan itu sendiri. Adalah Mitro Joedo (53) warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung yang merupakan sopir bagian pendistribusian barang adalah otak sekaligus pelakunya.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Trenggalek, Didit Bambang Wibowo, saat melakukan press release pada Selasa (30/7/2019) bahwa unit reskrim Polsek Durenan yang di ‘back up’ oleh Satreskrim Polres Trenggalek telah berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan dengan korban PT. Mulya Putra Sejahtera Bersama.
“Dengan adanya laporan dari korban, pihak kami segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Akhirnya, petugas berhasil mengamankan Mitro Joedo beserta barang buktinya di daerah Banjarmasin,” jelasnya.
Kasus ini bermula, lanjut Kapolres, kira-kira sejak bulan September 2017 sampai dengan bulan Desember 2018 pelaku yang bekerja sebagai sopir truck di PT. Mulya Putra Sejahtera Bersama, bertugas mengantarkan tabung gas LPG kapasitas 3 Kg ke agen-agen yang sudah terdaftar.
“Namun dalam perjalanannya, dengan tanpa izin, pelaku ini menjual tabung gas LPG kosong kepada konsumen hingga keseluruhan total berjumlah 1.600 tabung,” imbuhnya.
Hingga mengakibatkan PT. Mulya Putra Sejahtera Bersama dirugikan dua ratus juta rupiah lebih, sedangkan uang hasil penjualan tabung gas tersebut habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
“Pelaku ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan cara tanpa izin menjual tabung gas LPG kosong kepada agen-agen yang sudah terdaftar dan menggunakan semua uang hasil penjualan tersebut untuk kepentingan pribadinya,” tandas perwira menengah asli Surabaya itu.
Setelah hampir 2 bulan buron, pelaku berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019 sekitar di bengkel truck milik salah satu warga yang beralamat di Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
“Kini pelaku telah ditahan petugas beserta barang bukti berupa satu bendel catatan keluar masuk barang dari dalam gudang dan ATM Bank Mandiri milik pelaku dengan nilai kerugian ditaksir sekitar Rp 218.025.000,-,” pungkas AKBP Didit.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku diamankan oleh tim penyidik Polres Trenggalek dengan menggunakan jeratan persangkaan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (her)