SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan Linda Harwati dituntut 2,5 tahun penjara. Linda yang sebelumnya menjabat sebagai kepala pembukuan PT. Surya Cakra Jl. Pahlawan No. 41 dianggap terbukti bersalah tidak memasukkan uang pembayaran dari para customer kedalam pembukuan sebesar Rp. 847.547.500.
“Terdakwa Linda Harwati terbukti melakukan penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP dan dituntut 2,5 tahun penjara,” kata Jaksa penuntut umum Darwis saat membacakan surat tuntutannya diruang sidang Candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/5/2019).
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.
Diketahui, terdakwa Linda Harwati selaku sejak bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2016 tidak memasukkan uang pembayaran dari para customer PT. Surya Cakra kedalam pembukuan sebesar Rp. 847.547.500.
Akibat perbuatannya, terdakwa Linda Harwati, diancam pidana pasal 374 KUHP.
Modus penggelapan itu dilakukan Linda dengan cara, uang pembayaran tunai dari customer yang seharusnya diinput sebagai kas masuk, dibuat seolah-olah masuk dalam pembukuan Bank. Padahal aslinya tidak ada uang yang masuk ke Bank. (Han)