Putusan itu dijatuhkan majelis hakim pada Kamis, 8 Desember 2016 lalu. Majelis menyatakan, Sutadji dan Hidayat terbukti menggelapkan uang perusahaan yang dikelola, yaitu PT AA, sebesar Rp 75 juta. Majelis menghukum keduanya masing-masing 6 bulan penjara.
Awinanto Saun selaku Komisaris PT AA, melalui kuasa hukumnya, Heru Sudomo SH, menerima keputusan majelis hakim tersebut, meski menurutnya vonis tersebut kurang berat.
“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian yang berhasil menangkap mereka, dan pengadilan yang menyatakan bersalah terhadap mereka (Sutadji dan Hidayat),” kata Heru pada wartawan, Selasa (20/12/2016).
“Dalam kasus ini akhirnya terbukti siapa yang salah,” lanjut Heru. Dia berharap, vonis yang diterima kedua petinggi PT AA memberi efek jera, bisa jadi pelajaran bagi siapapun.
Sebagaimana yang terungkap, Sutadji,
warga Dusun Batan, Desa Blucu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, dan Nur Hidayat, warga Jalan Sidomulyo Baru 01 G/26 Surabaya, ditangkap Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada 8 September 2016 lalu.
Kasus yang menjerat Direktur dan Manager Operasional PT AA ini terkait dengan penggelapan uang senilai Rp 75 juta. Penggelapan itu bermula dari dinyatakannya PT AA sudah tidak beroperasi lagi.
PT AA adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa Inspeksi, Sertifikasi NDT dan Testing. Perusahaan di Jalan Sukomanunggal Jaya I No 98 Surabaya ini dinyatakan bubar berdasarkan RUPS pada Selasa 19 Januari 2016.
Sejak berhenti beroperasi, PT AA masih menyelesaikan beberapa kewajiban termasuk mengurus Klik BCA. Untuk bisa menarik uang dari bank tersebut harus ditandatangani dan diketahui oleh 2 orang.
Dalam penarikan dana juga harus diketahui salah satu pihak perusahaan, yaitu Awinanto Saun. Namun selama proses penarikan dana yang dilakukan oleh kedua tersangka semuanya tanpa pengetahuan Awinanto Saun.
Berdasarkan validasi cek penarikan dana diketahui dilakukan di Kantor KCU BCA Jalan HR Muhammad Surabaya/KCU Kupang Jaya pada Senin 18 April 2016 sekira pukul 09.32 WIB.
Menurut Heru Sudomo SH, kliennya melaporkan Sutadji dan Muhammad Nur Hidayat pada 2 Mei 2016 terkait atas dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, pemalsuan, dan penyalahgunaan jabatan.
“Mereka menarik uang tanpa sepengetahuan klien saya. Klien saya diberi uang sebesar Rp 50 juta tapi bukan untuk kepentingan perusahaan, maka dengan tegas klien saya menolaknya,” kata Heru.
“Klien saya menilai upaya itu merupakan penyuapan. Dana yang ditransfer oleh Sutadji pada Kamis, 21 April 2016, pukul 14.18.34, oleh Awinanto Saun dikirimkan kembali ke rekening PT AA di nomor rekening 6120210881,” jelas Heru.
Menurutnya, Sutadji sengaja mencairkan dana milik perusahaan untuk kepentingan pribadi bersama Moh Nur Hidayat.
“Dengan melakukan penggelapan dan pemalsuan itu sudah tidak sesuai kepentingan perseroan,” lanjut Heru Sudomo.
Dana PT Assda Aptana yang masih ada di BCA sebesar Rp 700 juta. “Dan itu sangat mendesak diselamatkan agar tidak terjadi modus penipuan lagi,” tegas Heru. (Ganefo)
Teks Foto: Direktur PT Assada Aptana, Sutadji, 6 bulan penjara.