SURABAYA – beritalima.com, Mochamad Fauzi Bin Mochtar, warga Medokan Sawah Timur, Surabaya tak pernah menyangka perbuatannya menerima uang Rp 7,725 miliar dari Victor Salay, dirut PT Salay Bumi Propertindo akan menjadikannya sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Bahkan untuk perbuatannya tersebut dia dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.
Tuntutan tersebut dibacakan setelah Jaksa Suwarti memeriksa saksi-saksi dan barang bukti ditemukan fakta bahwa terdakwa Mochamad Fauzi terbukti bersalah melakukan penggelapan pada kasus take over jual beli tanah milik ahli waris Hj Saudah di Desa Tambakrejo, Sidoarjo dengan SHM No 1017.
“Mohon agar terdakwa Mochamad Fauzi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai dakwaan kami pasal 372 KUHP dan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 3 tahun, membebankan biaya perkara kepada terdakwa Mochamad Fauzi,” kata Jaksa Suwarti saat membacakan tuntutannya dalam persidangan secara teleconfrence Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (26/10/2020).
Dalam pertimbangannya, jaksa Suwarti menilai perbuatan terdakwa Mochamad Fauzi menyebabkan Victor Salay merugi miliaran rupiah dan terdakwa Mochamad Fauzi sudah menikmati uang hasil penggelapan tersebut.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Mochamad Fauzi bersikap sopan selama menjalani persidangan, dan tidak pernah dihukum,” sambungnya.
Diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Mochamad Fauzi mengaku mendapatkan kuasa dari ahli waris keluarga Hj Saudah untuk melakukan take over jual beli tanahnya seluas tanah 40.295 meterpersegi di Desa Tambakrejo, Sidoarjo.
Tertarik dengan kuasa tersebut, korban Jusuf Novendri dan Victor Salay kemudian bertemu dengan terdakwa Mochamad Fauzi di warung soto Cak Har, jalan Merr, Surabaya.
Tahap pertama korban Jusuf Novendri dan Victor Salay ditunjukkan oleh terdakwa Mochamad Fauzi buku tabungan Bank Damanon atas nama H Musthopa, PBB atas nama H Mustajab dan tanda terima penyerahan SHM No 1017.
Terpikat dengan fakta tersebut, korban Jusuf Novendri dan Victor Salay melakukan take over jual beli tanah milik ahli waris Hj Saudah dengan kesepakan harga Rp 40 Miliar.
Tanggal 21/3/2019, 10/4/2019 dan 25/4/2019, terdakwa Mochamad Fauzi meminta uang sebesar Rp 650 juta pada korban Jusuf Novendri dan Victor Salay sebagai tanda keseriusan.
Tanggal 22/5/2019 meminta lagi Rp 5 Miliar dengan modus untuk pengambilan SHM No 1017 atas nama Hj Saudah di notaris Maria Baroroh, sekaligus sebagai pembatalan jual beli sebelumnya antara ahli waris Hj Saudah dengan Stevanus Sulaiman.
Tanggal 1/7/2019 terdakwa minta lagi Rp 1 Miliar, dengan dalih akan digunakan untuk pengambilan SHM 1017 di notaris Maria Baroroh, sebab uang Rp 5 milar sebelumnya ternyata kurang.
Tanggal 6/8/2019 terdakwa minta lagi kepada korban sebesar Rp 1 Miliar untuk dipakai pembebasan jalan di sebelah utara daru obyek tanah milik Hj Saudah.
Untuk meyakinkan korban Jusuf Behuku, terdakwa Mochamad Fauzi di warkop daerah Gununganyar menyerahkan 70 petok D persil 140 miliknya.
Saat di cek ternyata tanah yang tercantum dalam 70 Petok D No 5024 Persil 140, berdasarkan Perda kota Surabaya No 8/2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zona Kota Surabaya Tahun 2018 sampai 2038 masuk dalam Zona Konversi, yang berarti tidak bisa dijadikan pemukiman untuk dibangun rumah tinggal. (Han)