Gelapkan Uang Rp 336 Juta, Sekretaris Pribadi Teguh Kinarto Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penunutut Kejari Surabaya Hariwiadi menggelar sidang pembacaan surat dakwaan pada kasus pidana penggelapan yang merugikan PT. Podo Joyo Mashur sebesar Rp.336.691.678. Senin (18/12/2023).

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Dwi Shanti Purnomo, sekretaris pribadi Komisaris PT. Podo Joyo Mashur, Teguh Kinarto.

Jaksa Penunutut Kejari Surabaya Hariwiadi di dalam surat dakwaannya menyebut terdakwa Dwi Shanti Purnomo diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan.

Awalnya, terdakwa Dwi Shanti Dipercaya sebagai sekretaris pribadi Komisaris PT. Podo Joyo Mashur sejak 2016 silam. Untuk jabatan sebagai orang kepercayaan tersebut terdakwa Dwi Shanti mendapatkan gaji perbulan sebesar Rp.6.498.704 serta dipasrahi memegang rekening kas kecil PT. Podo Joyo Mashur pada Bank Victoria atas nama Kelvin Kristianto untuk keperluan pribadi maupun perusahaan.

Untuk pengeluaran dari rekening tersebut diperlukan tanda tangan atau persetujuan dari direktur Keuangan PT. Podo Joyo Mashur, Dewi Puspasari Sutedja atau Kiky Amelia Chandra.

Namun, kepercayaan dari Teguh Kinarto diam-diam diabaikan oleh terdakwa Dwi Shanti dengan tanpa mendapatkan ijin dan sepengetahuan dari bagian Keuangan, terdakwa Dwi Shanti memakai uang perusahaan untuk keperluan pribadi.

Caranya, terdakwa Dwi Shanti menggelembungkan atau Mark Up pengeluaran untuk Komisaris atau Direksi PT. Podo Joyo Mashur dengan membuat bukti pengeluaran palsu yang sebetulnya pengeluaran tersebut tidak pernah ada alias fiktif.

Pengeluaran fiktif dan Mark Up yang dibuat oleh terdakwa Dwi Shanti tersebut atas nama Ganitra Tee dengan total Rp. 46.173.678 serta Mark Up atas nama Ganitra Tee sebesar Rp. 11.800.000. Juga ada pengeluaran fiktif berupa pembelian bingkisan atas nama Ganitra Tee dengan bukti Transfer palsu Rp. 24.995.000. Serta Mark Up dengan bukti Transfer palsu sebesar Rp. 16.699.000.

“Termasuk ada pengeluaran fiktif atas nama Teguh Kinarto sebesar Rp. 234.969.000 dan Mark Up atas nama Teguh Kinarto dengan bukti Transfer palsu Rp. 2.055.000,” tandas Jaksa Hariwiadi membacakan surat dakwaan.

Setelah membacakan surat dakwaan, sidang dilanjut oleh Jaksa Hariwiadi dua pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.(Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait