SURABAYA – beritalima.com, Ariyanto Laloan, terdakwa penggelapan uang CV Maju Mapan Jaya Jalan Margomulyo 44 blok OO No.38 Surabaya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Sisca Kristin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/7/2020).
Berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, terdakwa terbukti menggelapkan uang milik CV Maju Mapan Jaya ratusan juta rupiah, yang merupakan agen atau distributor Alat Tulis Kantor (ATK) di seluruh Indonesia.
“Menyatakan terdakwa Ariyanto Laloan
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam pasal 374 KUHPidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa tahanan,” kata JPU Sisca Kristin saat membacakan surat tuntutan.
Mendengar dirinya dituntut 2 tahun, terdakwa Ariyanto Laloan langsung menyatakan penyesalannya dan meminta maaf pada saksi Chiawu selaku Pemilik CV Maju Mapan Jaya untuk memohon keringanan hukuman.
“Yang mulia majelis hakim dan bos saya
Pak Chiawu saya mohon dengan sangat dari lubuk hati yang mulia paling dalam untuk meringankan hukuman saya. Saya berjanji tidak mengulangi lagi dan saya menyesal. Saya sangat menyesali perbuatan saya, Pak Chiawu sudah sangat baik sekali,” ujarnya terbata-bata dihadapan majelis hakim pada persidangan yang digelar secara Online.
Usai mendengar permohonan dari terdakwa, Majelis hakim lantas bertanya kepada JPU Sisca Kristin, apakah akan menurunkan tuntutannya atau tetap.
Menjawab pertanyaan dari majelis hakim, JPU menyatakan tetap pada tuntutan yang diberikan yakni selama dua tahun.
“Saya tetap pada tuntutan yang mulia,” jawab jaksa Sisca Kristin.
Selanjutnya ketua majelis hakim Suparno kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada sidang yang akan datang, Rabu (8/7/2020).
“Untuk hukumannya akan kami pertimbangkan nanti. Pembacaan putusan akan kita gelar pada persidangan akan datang hari Rabu,” tutup ketua majelis hakim Suparno.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Chiawu selaku pemilik CV Maju Mapan Jaya dan saksi Evi Oktavia selaku admin keuangan CV Maju Mapan Jaya melakukan audit uang tagihan terhadap sales.
Menurut saksi Chiawu sejak bulan Juli 2018 sampai tahun 2019 terdakwa Ariyanto melakukan penjualan alat tulis kantor ke beberapa toko namun uang tagihanya tidak disetorkan.
“Bulan Nopember 2018 uang yang dipakai pertama sekitar Rp 105 juta lebih, yang kedua Januari 2019 kerugiannya sekitar Rp 63 juta dan yang terakhir sekitar Rp 48 juta. Yang pertama tidak saya laporkan kepolisi karena dia minta maaf membuat surat pernyataan yang isinya mengakui kesalahannya dan bersedia membayar dengan cara dipotong uang komisi dan gajinya sampai lunas. Yang kedua mau saya laporkan, tapi istrinya nangis-nangis mau melahirkan. Yang ketiga dia melarikan diri baru setelah itu saya laporkan ke polisi,” ucap Chiawu dihadapan majelis hakim yang diketuai Suparno.
Lanjut Chiawu, dari pemilik CV Maju Mapan Jaya tersebut, terdakwa yang bekerja sebagai sales dan penagihan menerima gaji pokok Rp 4,5 juta, uang transport dan biaya supir Rp 1,3 juta
“Serta mendapatkan komisi sebesar 1% dari total penjualan barang,” pungkasnya.
Sementara saksi Evi Oktavia selaku admin keuangan CV Maju Mapan Jaya menandaskan bahwa tugas terdakwa Ariyanto Laloan adalah melakukan order barang dan melakukan penagihan pembayaran kepada customer lalu uang pembayaran tersebut disetorkan kepada bagian administrasi.
“Ternyata uang yang tidak disetorkan kepada CV Maju Mapan Jaya dia gunakan untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.
Berdasarkan dakwaan, uang tagihan yang tidak disetorkan oleh terdakwa Ariyanto Laloan dari Toko Telaga Rp 52.273.930, Toko Siswa Rp 9.143.000, Toko Manggala Sakti Rp 2.432.000, uang tagihan dari Hujan Berkat Rp 802.800, tagihan dari Toko Young Young Rp 14.486.107, dari Toko Rumah Cetak Rp 10.537.153, dari Toko Bachtiar Rp 15.000.000, dari Toko Mandiri Rp 18.888.678, dariToko Setia Rp 21.859.960, dari Toko Cipta Mandiri Rp 6.133.880, dari Toko Siswa Rp 16.442.250, dari Toko Santoso Rp 9.219.600, Toko Cerabat Rp 3.691.200, Toko Rumah Cetak Rp 16.703.375, dan Toko Bachtiar sebesar Rp.19.133.738. (Han)