SURABAYA, Beritalima.com|
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengadakan media gathering dengan mengusung tema Ketentuan Penggunaan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu yang jatuh pada tanggal 14 Pebruari 2024 mendatang.
Acara tersebut dihelat di Hotel Bumi Surabaya City Resort, Basuki Rahmat Surabaya, Rabu (29/11/2023). Hadir dalam perhelatan ini, Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro dan sekretaris Nanik Karsini.
Dalam sambutannya, Gogot mengatakan bahwa sejak dimulainya masa kampanye pada Selasa (28/11/2023) kemarin, harus mengantisipasi keamanan dan hal lain yang menjadi perhatian publik.
“Hari ini kita memasuki fase kritis, fase krusial, harus diantisipasi keamanan dan banyak hal lainnya yang menjadi perhatian publik,” ujarnya.
Menurutnya masyarakat membutuhkan informasi yang benar tentang ketentuan pelaksanaan Pemilu, mengingat bahwa pesta demokrasi lima tahunan ini banyak mengundang kontroversi, terutama jika masing-masing Paslon mengulik black compaign dari lawan politiknya.
“Untuk itu, dibutuhkan informasi yang sebenar-benarnya dari teman-teman media agar masyarakat tidak bingung. Saya juga mengimbau, meminta dan mengajak teman-teman media memberikan edukasi terkait alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK),” tuturnya.
Gogot berharap teman-teman media dituntut untuk sedikit tahu banyak hal dan dapat memberikan penjelasan terkait materi-materi pemilu yang dapat dibagikan sesuai dengan aturannya tanpa menyesatkan publik.
“Ketika materi yang ditulis itu benar dan sesuai dengan harapan kita, benar dalam penyebutan istilahnya, jangan menyesatkan publik. Saya berharap kerjasama teman-teman media untuk menyampaikan, dan memberikan edukasi informasi yang benar ke masyarakat pemilih, ketentuan alat peraga kampanye dan bahan kampanye sudah diatur dalam PKPU 20 Tahun 2023,” sambungnya.
Gogot menjelaskan, dalam PKPU 20 tersebut sudah diatur mengenai spesifikasi alat peraga dan bahan kampanye yang bisa disebar luaskan oleh peserta pemilu 2024.
“Terkait dengan ketentuan alat peraga kampanye dan bahan kampanye itu sudah diatur dalam PKPU 15 yang diubah menjadi PKPU 20 tahun 2023.” tandasnya.
Gogot menyampaikan untuk konten di media sosial (medsos) ketentuannya sama dengan kampanye secara umum.
“Peserta Pemilu 2024 hanya diperbolehkan untuk menyerahkan semua akun medsosnya per platform 20 akun medsos. Setelah itu peserta pemilu 2024 wajib menutup akun medsosnya paling lambat saat memasuki hari tenang,” lanjutnya.
“Jadi medsos tersebut sudah tidak boleh digunakan lagi,” tegas Gogot.
Gogot menekankan, dalam berkampanye peserta pemilu 2024 harus menggunakan bahasa santun, tidak boleh SARA, ujaran kebencian dan tidak menyerang personal atau pribadi peserta pemilu saat berkampanye melalui medsos.
“Kalau bentuknya silakan, mau berupa tulisan atau teks, foto, video audio visual. Silakan enggak ada masalah di buka ruang seluas-luasnya peserta Pemilu itu untuk berkreasi se inovatif mungkin,” pungkasnya.(yul)