TULUNGAGUNG, beritalima.com- Berbagai cara untuk menekan penyebaran covid-19, seperti yang dilakukan Satgas Inpres No 6 Tahun 2020 Kabupaten Tulungagung. Secara intens menggelar operasi yustisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan, di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Dengan melibatkan personil Gabungan TNI Polri dan Satpol PP yang dipimpim Iptu Nenny Sasongko, SH Kasi Humas Polres Tulungagung selaku PADAL, Operasi Yustisi yang digelar dengan sasaran pengendara atau pengguna jalan yang tidak mengenakan masker. guna peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan.
Selain menindak pelanggar, Petugas juga mengingatkan dan mengedukasi kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan.
Diantaranya, penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan, menggunakan handsanitizer, atau mencuci tangan di air mengalir, dan selalu menjaga jarak saat sedang berada di luar rumah.
Operasi Yustisi yang digelar didepan Kantor kelurahan Jepun, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, didapati 17 (tujuh belas) orang pelanggar Protokol Kesehatan.
“Masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah, diantaranya 14 (lima) orang pelanggar prokes diberikan sangsi membayar denda sesuai ketentuan, untuk para pelanggar langsung disidang ditempat, sedangkan 3 (tiga) orang pelanggar lainnya diberikan sangsi teguran lisan”, terang Iptu Nenny seusai memimpin pelaksanaan Yustisi. Senin, (08/11/2021).
Iptu Nenny menjelaskan, “Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar disiplin mematuhi prokes dan sebagai upaya penegakan hukum guna pencegahan dan pengendalian Covid-19,” jelasnya.
Demi memutus penyebaran covid-19, Iptu Nenny Berharap agar warga masyarakat selalu memperhatikan protokol kesehatan covid 19. (Dst).