Timika, beritalima.com. Polres Merauke yang dipimpin oleh Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji menggelar Press Conference kasus pencurian hewan ternak, Senin (14/03).
Aksi komplotan pencurian hewan ternak ini dilakukan sejak bulan Desember 2021, sampai dengan bulan Februari 2022 di Distrik Kurik dan Distrik Malind dengan sasaran pencurian Hewan Sapi dan alat-alat pertanian.
“Dari aksinya tersebut pelaku berhasil mencuri sebanyak 3 ekor sapi dan 5 alat-alat pertanian berupa mesin tractor dan mesin alkon,” ucap Kanit Reskrim.
Ipda Rusli menambahkan, para pelaku merupakan komplotan yang berjumlah 7 orang dengan masing-masing peran dan berbeda-beda tempat, pelaku IC yang menyusun rencana dan dalam aksinya menggunakan mobil rental dari Kota Merauke dan menyewa rumah sewa di Kurik untuk mengelabui warga.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari di tangkapnya seorang dari para pelaku saat memasarkan hasil curiannya di kota kemudian dibuntuti oleh anggota Polsek Kurik dan berhasil diamankan semuanya hingga berjumlah 7 orang dengan inisial IC, FKN, AS, OMN, NN, BKB dan T,” ungkap Kanit Reskrim.
Terhadap kasus pencurian hewan ternak tersebut para pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
(Timika/lasatya)