Gelar Press Release, Ini Kasus yang Berhasil Diungkap Polres Kepsul

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima.com – Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Tri Yulianto didampingi Kasat Reskrim Polres Kepsul, Iptu Paultri Yustiam, KBO Reskrim, Ipda Rizal Mochammad, Kanit Tipikor Ipda AR. Umaternate, Kanit Pidum Bripka Syahril Fokaaya, menggelar press release pengungkapan kasus di wilayah hukum Polres Kepsul, di kantor Mapolres. Selasa (28/05/2019).

Adapun kasus yang berhasil diungkap diantaranya, Kasus penipuan dengan modus lewat telepon yang terjadi di Desa Fatce kecamatan Sanana. ” Salah satu korbannya ialah Kades Fatce, Nurdin Drakel.

Sementara Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Tri Yulianto mengatakan bahwa dari kasus tersebut, Polisi menetapkan satu orang tersangka yang enesial Sofyan Duwila alias Opan serta barang bukti satu buah hp merek samsun 34 berwarna hitam, Satu lembar struk bukti transfer Bank BRI dengan nomor Rekening :5224-01020030-35-9. A.n Agus serta satu buah kartu ATM warna biru, “ucap Tri.

Lanjut AKBP Tri Yulianto, Untuk pengungkapan kasus dugaan kuropsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2016 silam, di Desa Fagudu Kecamatan Sanana yang melibatkan mantan Kades Fagudu, Mubir Fataruba jadi tersangka oleh penyidik Polres Kepulauan Sula dengan kerugian Negara sebesar Rp 422.449.046,53 (empat ratus dua puluh dua juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat puluh enam rupiah lima puluh tiga sen), dan akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Namun dari hasil Gelar Press Release tersebut tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.
000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000, “kata Orang Nomor Satu di Wilayah Hukum Polres Kepulauan Sula, AKBP Tri Yulianto.[DN]

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *