MADIUN, beritalima.com- Remunerasi atau pemberian penambahan penghasilan bagi pegawai Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, terus disempurnakan.
Penambahan penghasilan bagi pegawai itu dengan berdasar kinerja tersebut cukup berhasil meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Walikota Madiun, H. Maidi, mengatakan, terdapat dua macam Tukin yang diberikan. Yakni, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan Uang Kinerja Kegiatan (UKK) yang diberikan setiap tiga bulan sekali. Hal tersebut, sesuai dengan instruksi terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektornik (SPBE).
“Remunerasi ini harus berdasarkan kinerja yang dilakukan. Kalau gaji itu hasil kerja dari status masing-masing ASN. Semua harus dioptinalkan, termasuk prestasi kerja juga,” tegas H. Maidi, Senin 13 Desember 2021.
Walikota berharap, adanya remunerasi mampu menciptakan keadilan dan kejujuran dalam bertugas sebagai pelayan masyarakat. Karena apa yang didapat juga bersumber dari hasil dari kinerja para ASN.
“Tambahan penghasilan ini benar-benar berdasar aktivitas yang dikerjakan. Setiap ASN wajib memasukkan aktivitas yang dikerjakan setiap harinya dalam sistem,” ungkapnya.
Karena itu, bagi mereka yang terbiasa malas-malasan akan kesulitan mendapat tambahan penghasilan secara optimal.
“Saya harap remunerasi ini mampu menjadi penyemangat ASN dalam bertugas,” harapnya. (Sumber Diskominfo/editor Dibyo).
H. Maidi (atas) pakai peci.