JEMBER, beritalima.com | Saat menggeledah jok kendaraan sepeda motor, anggota Tim Sadeng Reskrim Polsek Puger menemukan barang terlarang, berupa Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).
Terungkapnya penemuan itu, berawal dari laporan masyarakat, yang mana pemuda berinisial RM (17) asal Desa Jambearum, Kecamatan Puger, sering melakukan transaksi Okerbaya jenis Trihexyphenidyl berlogo Y.
Selain itu, Tim Sadeng juga mengamankan MS (18) asal Desa Wonosari, Kecamatan Puger, Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 22.45 WIB.
“Saat digeledah rumah tersangka, ditemukan barang bukti Okerbaya di jok sepeda motor, yang digunakan sebagai sarana transaksi,” kata Kapolsek Puger AKP Eko Basuki, Jumat (27/5/2022).
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, Tim Sadeng membawa kedua tersangka dan barang bukti 72 butir Okerbaya jenis Trihexyphenidyl, uang tunai Rp.50 ribu, 2 Handphone, 1 sepeda motor Vario Putih Nopol P 4627 GF dan 9 klip plastik berisi 8 butir Okerbaya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Sebagaimana Perubahan dalam Pasal 60 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. (Sug)