Geng Motor Diringkus Polsek Ciranjang

  • Whatsapp

CIANJUR, beritalima.com | Keberhasilan Polsek Ciranjang meringkus geng motor yang kerap meresahkan warga layak diapresiasi. Kapolsek Ciranjang, AKP Kuslin Burhadi, SH saat ditemui awak media, Minggu (9/6/2019) menjelaskan peristiwa tersebut berawal saat Yatman (korban) bersama rekannya sedang belajar kendaraan di terminal.

Pelaku berjumlah 4 orang yang mengendarai sepeda motor menghampiri korban dan menuduh anggota XTC. Meski disangkal, sweater korban dibuka dan digeledah. Setelah HPnya dirampas, korban dibacok.

Pelaku A, P, R kini menjadi tahanan Polsek Ciranjang dan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun. Sementara I yang diduga menjadi otak sekaligus pimpinan geng motor tersebut masih dalam pengejaran.

“Pelaku berinisal I yang saat ini sedang diburu sebelumnya pernah berurusan dengan hukum karena kasus penganiayaan “, pungkas orang nomor satu di Polsek Ciranjang itu. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *