CIANJUR, beritalima.com | Keberhasilan Polsek Ciranjang meringkus geng motor yang kerap meresahkan warga layak diapresiasi. Kapolsek Ciranjang, AKP Kuslin Burhadi, SH saat ditemui awak media, Minggu (9/6/2019) menjelaskan peristiwa tersebut berawal saat Yatman (korban) bersama rekannya sedang belajar kendaraan di terminal.
Pelaku berjumlah 4 orang yang mengendarai sepeda motor menghampiri korban dan menuduh anggota XTC. Meski disangkal, sweater korban dibuka dan digeledah. Setelah HPnya dirampas, korban dibacok.
Pelaku A, P, R kini menjadi tahanan Polsek Ciranjang dan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun. Sementara I yang diduga menjadi otak sekaligus pimpinan geng motor tersebut masih dalam pengejaran.
“Pelaku berinisal I yang saat ini sedang diburu sebelumnya pernah berurusan dengan hukum karena kasus penganiayaan “, pungkas orang nomor satu di Polsek Ciranjang itu. (Pathuroni Alprian)