SURABAYA, beritalima.com | Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) Tahun 2022 di Kota Surabaya. SE bernomor 443.32/12103/436.7.2/2022 itu menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor: HK.01.07/Menkes/1113/2022, tanggal 11 April 2022 dan SE Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor: 440/282/Bangda, tanggal 25 April 2022, Hal: Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) Tahun 2022.
Serta SE Gubernur Jawa Timur, Nomor: 440/10589/012.4/2022, Hal: Persiapan Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) Bulan Agustus 2022 di Jawa Timur. SE tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Eri Cahyadi dan sudah disebarluaskan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD), camat, dan lurah.
Dalam SE tersebut berbunyi, Kota Surabaya berkomitmen mendukung Pemerintah Pusat untuk mencapai eliminasi Campak dan Rubella pada tahun 2023 serta mempertahankan status bebas Polio, serta mewujudkan dunia bebas Polio tahun 2026.
“Sebagai upaya mencegah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyakit – Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi (PD3I), maka akan dilaksanakan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) pada Bulan Agustus 2022,” demikian bunyi SE tersebut.
Rangkaian pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) ini ada dua, yaitu Imunisasi Kejar yang merupakan imunisasi yang diberikan pada Balita usia 12 – 59 bulan yang belum lengkap imunisasi dasar serta imunisasi lanjutannya, pelaksanaan imunisasi kejar mulai bulan Mei 2022.
“Selanjutnya, Kampanye Measles Rubella (MR), yakni pemberian imunisasi tambahan Campak Rubella atau Measles Rubella (MR) pada Balita usia 12 – 59 bulan, tanpa memandang status imunisasi sebelumnya. Pelaksanaan Kampanye MR pada bulan Agustus 2022,” katanya.
Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan Camat dan Lurah serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera melaksanakan langkah – langkah secara kolaboratif dan integratif.
Seperti, mulai mensosialisasikan kegiatan BIAN di semua wilayah Kecamatan dan Kelurahan di Kota Surabaya, kemudian menggerakkan dukungan lintas sektor dan lintas program terkait, RT-RW, LPMK, PKK dan Organisasi Masyarakat untuk berpartisipasi aktif mensukseskan BIAN sesuai dengan tugas dan fungsinya masing – masing, serta berkoordinasi dengan Puskesmas setempat.
“Mendukung pelaksanaan BIAN di seluruh wilayah Kecamatan dan Kelurahan, dengan memanfaatkan secara optimal semua sumber daya di masing – masing wilayah,” ujarnya.
Menurut Wali Kota Eri Cahyadi, melalui upaya promosi kesehatan dapat memobilisasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat agar datang membawa anaknya yang berusia 9 – 59 bulan ke Pos Pelayanan Imunisasi terdekat (Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Poskeskel, Posyandu, PAUD, Rumah Sakit, Pusat Perbelanjaan, Terminal, Stasiun, Pelabuhan, Pasar dan tempat – tempat umum atau Pos lainnya yang ditunjuk) untuk mendapatkan imunisasi tambahan Campak Rubella serta melengkapi Imunisasi Dasar dan Lanjutan bagi Balita yang belum lengkap status imunisasinya;
“Serta melaporkan pelaksanaan kegiatan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) secara berjenjang melalui Puskesmas, Dinas Kesehatan Kota Surabaya kepada Walikota, Gubernur serta Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (*)