PAMEKASAN, Beritalima.com| Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Pamekasan, dalam kurung waktu 4 (hari) berhasil diciduk oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan.
Tiga pelaku curanmor itu yakni inisial S (44Th) Warga Dusun. Cemkepak Desa Banyupelle Kecamatan. Palengaan, MA (37Th) warga Dusun. Gading Laok Desa. Bluuran Kecamatan. Karang Penang Kabupaten Sampang (eksekutor Pencurian dengan Pemberatan) dan MJ (52Th)Warga Dusun. Cemkepak Desa. Banyupelle Kecamatan. Palengaan Kabupaten. Pamekasan.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Warna Putih Biru NOPOL M – 3134 – NE, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Warna Putih Hijau NOPOL N –5490 – ACC, BPKB Sepeda Motor Merk Honda Warna Putih Bitu NOPOL M – 3134 – NE dan BPKB Sepeda Motor Merk Honda Warna Putih Hijau NOPOL N –5490 – ACC.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa (14/6/2022). Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, bahwa kejadiannya bermula dengan adannya laporan Masyarakat yang telah kehilangan satu unit Sepeda Motor merk Honda Warna Putih Biru No.Pol : M 3134 NE di dalam rumah Dusun. Bunpandan, Desa. Mapper, Kecamatan Proppo, Kabupaten. Pamekasan, Sabtu tanggal 4 Juni 2022 sekitar pukul 03.30 wib.
“Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat, memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan serangkaian penyelidikan, dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengantongi nama pelaku Inisial S,” ucap AKBP Rogib Triyanto kepada Media.Selasa (14/6/2022),sore.
Pelaku inisial S berhasil diamankan pada tanggal 8 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 wib disebuah warung di Desa. Mamper, Kecamatan. Palengaan.
“Dari hasil penangkapan S kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Inisial MA dan pelaku Inisial MJ,” terang Kapolres Pamekasan
Kapolres mengajak kepada masyarakat untuk bersama – sama menciptakan dan menjaga kamtibmas, “Kerjasama masyarakat dalam mewujudkan Kamtibmas di Pamekasan sangat kami harapkan,”pungkasnya.
Sementara atas perbuatannya,tersangka dikenakan pasal yaitu Pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dan seplitsing pasal 363 ayat 1 ke 3,4,4 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Perlu diketahui bersama dalam giat konferensi pers tersebut Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps dan Kanit Reskrim Polres Pamekasan Ipda Kadarisman.(An)