GeRAK Laporkan Pemerintah Aceh Ke Ombusman

  • Whatsapp

ACEH, Beritalima-Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh melaporkan Pemerintah Aceh terkait Maladministrasi Kepada Ombusman Perwakilan Aceh, hal tersebut dikatakan oleh Koordinator GeRAK Aceh Askhalani S.HI,Kamis, 26/10/2017.

Menurutnya, kita hari ini melaporkan Pemerintah Aceh kepada Ombusman Perwakilan Aceh, dalam laporan tersebut ada Dua hal yang kita laporkan,yang pertama, tentang pengaturan Indikasi Maladministrasi datang ke Dua,terjadap tindak lanjut Evaluasi Izin Usaha Pertambangan yang selama ini marak di Aceh.

Dalam Hal itu Kata Askhalani, ada 18 IUP Perusahaan tambang Lanjutkan yang sudah ditetapkan SK Pencabutan dari Kabupaten/Kota, dan telah di umumkan pencabutannya melalui Kementerian ESDM tahun 2017.

Kita mendesak Ombudsman perwakilan Aceh untuk segera merekomendasi Pemerintah Aceh terhadap hal tersebut, pihak Pemerintah Aceh juga segera mengeluarkan surat Pencabutan IUP Terhadap Perusahaan yang sudah berakhir Izin usaha pertambangan serta yang tidak memenuhi Kriteria teknis,

Selain itu,Pemerintah Aceh juga masih belum terbuka sistem kinerja nya kepada Publik, hal ini juga kita minta perwakilan Ombudsman untuk memberikan Rekomendasi terhadap Keputusan Gubernur,Nomor 065/802/2016 yang ditandatanganioleh Sekretaris Daerah untuk dibatalkan. Selebihnya kita juga minta Kepala Ombudsman untuk melakukan Koordinasi dengan Komisi Informasi Aceh,terhadap keputusan yang sudah di keluarkan.

Askhalani menambahkan, dalam surat yang ditangani Sektaris Daerah itu, ada 22 lampiran data Informasi Publik yang selama ini di Rahasiakan oleh Pemerintah Aceh, sedangkan informasi tersebut sangat penting di Ketahui Oleh Publik, sampai sekarang Informasi itu tidak bisa di akses,” sebutnya.

Sementara itu perwakilan Ombudsman Perwakilan Aceh Andi syahputra mengatakan, pihak Ombudsman hari in tanggal 26 Oktober 2017 tepatnya jam 11,00 Wib telah menerima berkas dari Pelaporan Terhadap Pemerintah Aceh oleh lembaga Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, kita dari Ombudsman akan menelaah dulu berkas tersebut.

Setelah kita menelaah dan mengorganisasikan selama tiga hari kerja,semua berkas yang kita terima hari ini kalau memungkinkan harus kita rekommedasi kita akan langsung lakukan hal tersebut kepada Pemerintah Aceh, kata Andi syahputra,”(Aa79)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *