Terekam CCTV, Pencuri Motor Di Warnet Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Riza Kristanto alias Maman alias Rohmad (26) warga Jalan Eka Bakti, Kelurahan/Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Taman, Polres Madiun Kota, karena mencuri motor di Warnet yang berada di Jalan Mangga, Kota Madiun.

Penangkapan terhadap tersangka, berkat rekaman CCTV yang berada di Warnet dan keterangan sejumlah saksi.

“Korban langsung melaporkan kejadian itu. Kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan beberapa saksi dan memeriksa CCTV. Dari CCTV ini terlihat jelas tersangka datang dengan membawa motor sendiri,” jelas Kapolsek Taman, Kompol Agus Suhartono, kepada wartawan, Kamis 26 Oktober 2017.

Kronologi pencurian, lanjutnya, saat tersangka datang ke Warnet seorang diri, setelah memarkir motornya dan melihat motor Honda Vario milik korban dalam keadaan kunci masih menancap, langsung dicuri dan dibawa pulang.

“Selanjutnya, tersangka kembali ke Warnet diantar temannya. Sedangkan motor hasil curiannya, Nopolnya diganti dari dari AE menjadi AD,” tambah Kompol Agus.

Kemudian oleh tersangka, motor digadaikan kepada seorang warga di Kabupaten Magetan, sebesar Rp.2 juta. Uang hasil gadai dipakai kebutuhan sehari-hari dan main game.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman selama 7 tahun penjara. (Rohman/Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *