BANGKALAN, Beritalima.com- Arena perjudian di Bangkalan digerebek polisi. Penggerebekan tersebut dilakukan Jum’at (16/11/2018) pukul 16:00 WIB di belakang rumah di Jl. Trunojoyo, Kelurahan Pejagan, Bangkalan Madura, Jawa Timur.
Dari penggerebekan yang dilakukan anggota satreskrim unit Pidum Polres Bangkalan berhasil membekuk tiga orang tersangka yaitu, Moh. Rusdi (51) dan Haliman (46) warga Kelurahan Pejagan, serta Marsudi (45) warga kelurahan Mlajah Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, menerangkan bahwa tiga tersangka tersebut melakukan perjudian jenis kyu-kyu.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB) yaitu, uang tunai sebesar Rp. 722.000., tiga set kartu domino, satu buah terpal warna biru dan satu buah benner.
“Saat ini kami juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang lainnya,” terangnya, Minggu (18/11/2018).
Akibat dari perbuatannya ini, ketiga tersangka harus mendekam di jeruji besi Polres Bangkalan dengan ancaman pasal 303 KUHP tentang Perjudian. (Rus)