Gerebek Rumah Mantan Residivis, Polres Sergai Amankan 6 Gram Sabu

  • Whatsapp

SERDANGBEDAGAI, beritalima.com,-
Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai menggerebek rumah mantan residivis Marzuki alias Amar (37), warga Dusun V, Desa Pekan Tanjung Beringgin, Kabupaten Sergai, Jumat (2/3/2018).

Dari hasil penggerebekan, Polisi mengamankan 6 gram sabu dari residivis yang sebelumnya pernah di penjara 1,5 tahun di Lapas Tebing Tinggi.

Marzuki alias Amar bahkan harus ditembak bagian paha kirinya karena mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas saat melakukan pengembangan dan mencoba melarikan diri sehingga tak terukur dibagian kakinya, kemudian petugas melarikan pelaku ke RSUD Sultan Sulaiman untuk perawatan medis kemudian langsung di boyong ke Mapolres Sergai .

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu 3 paket sabu lebih kurang 6 gram sabu, uang tunai Rp 800.000, bukti transferan rekening, 2 unit handphone, 1 buah dompet warna merah, dan beberapa plastik kosong klip transfaran yang diduga untuk berisi sabu.

Hasil yang diperoleh Beritalima.com,- penangkapan pelaku berkat laporan masyarakat bahwa pelaku sering melakukan peredaran narkoba jenis sabu di wilayahnya, mendengar laporan tersebut Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP P. Bangun dan seluruh personil Polres Sergai turun ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah diketahui identitas pelaku.

Saat digerebek, di rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan pelaku di belakang rumah, tepatnya ruang dapur, kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti sabu di dalam lemari berikut barang bukti lainya.

Kepada petugas, pelaku mengaku, dirinya mendapatkan barang bukti sabu dari warga Aceh, dalam satu Minggu pelaku bisa menyetor uang mencapai Rp 50 juta.

Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly melalui Kasat Narkoba Polres Sergai AKP P Bangun kepada Beritalima.com,- di ruang kerjanya mengatakan, penangkapan pelaku Amar atas resahnya adanya laporan masyarakat bahwa pelaku yang juga mantan residivis narkoba kembali melakukan peredaram narkotika jenis sabu.

“Atas laporan tersebut kita bersama tim Sat Res Narkoba segera turun kelokasi untuk melakukan penggerebekan. Kita menemukan barang bukti sabu di dalam lemari dan ditemukan sabu kurang lebih 6 gram sabu dan barang bukti lainya,” kata AKP P. Bangun .

Menurut Kasat narkoba, saat dilakukan pengembangan, pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri sehingga diberikan peringatan namun pelaku tidak menghiraukan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan diberikan timah panas dan mengenai dibagian paha kiri.

Kemudian pelaku langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Sulaiman untuk perawatan medis .

“Saat ini tersangka Amar dan barang bukti sabu sudah diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai,” ujar Kasat Narkoba AKP P Bangun. (Sugi)

Kasat Narkoba AKP P Bangun (kiri) saat menunjukan tersangka Marzuki alias Amar berikut barang bukti sabu. Foto Sugi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *