Gerebek Sebuah Rumah Desa Sei Sakat Polsek Panai Hilir Bekuk 2 Pelaku Narkoba

  • Whatsapp

LABUHANBATU, beritalima.com – Unit Reskrim Polsek Panai Hilir grebek sebuah rumah di Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira pukul 11.30 WIB Dua pelaku tindak pidana Narkotika jenis SABU ini tidak berkutik saat Unit Reskrim mendobrak pintu kamar, Senin (24/2/2020)

Awalnya Polsek Panai Hilir mendapat informasi dari warga bawa di Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis SABU, mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Panai Hilir langsung menuju TKP.

Sampai di TKP tepatnya hari hari Senin tanggal 24 Pebruari 2020 sekira pukul 11.30 WIB Unit Reskrim Polsek Panai Hilir langsung mengrebek sebuah rumah, curiga di dalam kamar ada sesuatu yang aneh
akhirnya petugas mendobrak pintu kamar, ke dua pelaku tindak pidana Narkotika ini tidak berkutik tertangkap tangan sedang asik menghisap SABU.

Unit Reskrim langsung bekuk 2 Pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Sabu ini An.SHA (36) dan W.Nasution (28) dari tangan pelaku ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening transparan berisikan Narkotika jenis SABU, 1 (buah) Hp. Merk Sonni Erikson warna hitam, 1(set) alat isap SABU, 1(buah) korek api gas, 1(buah) skop, uang tunai Rp. 185.000 dan 30(tiga puluh) plastik klip kecil transparan kosong.

Ketika di introgasi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir pelaku mengakui perbuatannya, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan dan dibawa Kemapolsek Panai Hilir untuk proses lebih lanjut.(Lis)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait