Giri Bayu Cs, Pelaku Penganiayaan Di Jimmys Cafe Dituntut Tiga Bulan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Damang Anubowo akhirnya hanya menuntut tiga bulan kepada lima terdakwa kasus penganiayaan terhada Jimmy dan Handy di Jimmys Club.

Adapun lima terdakwa penganiayaan
itu ialah Megawati Aldona Doni, Jenifer Berby Aldona Doni, Muhammad Faisal Rizzal, Muhammad Balsum dan mantan Ketua HIPMI Giri Bayu Kusumah.

“Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) Jo pasal 55, 56 KUHP. Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara,” kata Damang di ruang sidang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (13/3/2019).

Jaksa berujar dalam pertimbangannya menyatakan kekerasan oleh lima terdakwa kepada korban hanya dilakukan dengan tangan kosong meski disertai tendangan dan dorong-mendorong.

“Namun faktanya, dalam persidangan sudah terjadi perdamaian dan permohonan maaf. Itu yang menyadikan kami hanya mengajukan tuntutan tiga bulan, ” ujar Jaksa Damang saat dikonfirmasi.

Kasus penganiayaan ini terjadi di Club & Lounge Jimmys area Hotel JW Marriott Surabaya, Minggu (21/1/2018) sekitar pukul 02.30 dini hari. Saat itu Jimmy dan Handy masuk ke Jimmys Club dan sudah ada keributan antar dua kelompok.

Kasus penganiayaan yang tergolong berat ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jatim, Giri Bayu Kusuma. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *