PAMEKASAN, Beritalima.com –
Mencermati situasi masyarakat nelayan Desa Tanjug Kecamatan Pademawu Pamekasan, tentang rencana PT Mitco Energy melakukan eksplorasi Migas mendapat penolakan dari masyarakat khususnya masyarakat Nelayan
Forum Nelayan Peduli Lingkungan Hidup (FNPL) Desa Tanjung dengan tegas menolak rencana eksplorasi Migas tersebut, lantaran adanya persoalan yang tidak beres.
“Penolakan itu sangat wajar, karena masyarakat yang peduli dengan lingkunga khususnya kaum nelayan merasakan ada sesuatu yang tidak beres, sehingga berujung pada penolakan terhadap rencana eksplorasi tersebut,” kata Ketua FNPL M. Rohim dalam keterangannya baru-baru ini.
Menurut dia, beberapa tokoh yang berasal dari Desa Tanjung telah melakukan kajian terhadap dampak lingkungan yang diakibatkan kegiatan pengeboran migas.
Rohim mengatakan, jika Plt DLH Pamekasan Muharam berdalih bahwa penolakan soal pengeboran itu tanpa dasar karena tak akan ada kerusakan lingkungan, dapat dimaknai bahwa eksplorasi tersebut sudah mengantongi ijin AMDAL, seharusnya dinas lingkungan hidup mempublisnya.
“Kami sebagai anggota masyarakat punya hak untuk tahu menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 8 Tahun 2000 Tanggal 17 Februari 2000 tentang keterlibatan masyarakat dan keterbukaan Informasi dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan hidup,” tegasnya.
Dia pun mempertanyakan dari mana ijin AMDAL itu terbit padahal salah satu syaratnya harus ada persetujuan masyarakat, khususnya nelayan tidak pernah diajak rembuk (sosialisasi) dan dibuktikan dengan pernyataan ‘Setuju atau Menolak’.
“Kalau pun ada bukti fisik dengan tanda tangan para nelayan, sesuangguhnya mereka tidak tahu apa yang dimaksud ekplorasi dan bagaimana dampaknya,” ungkapnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Tanjung Dr. Adi Suparto, SH.,MH mengatakan, pernyataan Muharam sebagai Plt DLH seharusnya lebih paham bahwa pengeboran itu tentu ada dampaknya baik positif maupun negatif.
“Jangan hanya dampak positifnya saja yang ditonjolkan tapi dampak negatifnya pun disampaikan. Inilah sejatinya mengapa terjadi penolakan, karena tidak dilakukan sosialisasi secara terbuka,” ungkap Adi kepada beritalima.com, Sabtu (29/5/2021).
Kata Adi, sebagai pejabat DLH seharusnya turun ke lapangan jangan hanya memberi statemen di media, lakukan koordinasi yang lebih baik dengan Kepala Desa.
Menurut pengakuan para nelayan, kata Adi, mereka didatangi oleh seseorang yang mengaku suruhan kepala desa Tanjung dengan membawa lembaran kertas yang tidak disertai pengantar. Para nelayan hanya diminta untuk tanda tangan dan juga foto copy KTP.
“Ada dugaan tanda tangan dan foto copy KTP inilah yang diajukan sebagai dasar untuk mendapatkan ijin lingkungan. Ini bukan fitnah, tapi informasi autentik berdasarkan informasi yang kami himpun,” tegas Adi.
Selanjutnya, kata Adi, ada pernyataan menarik dari Muharam yang mengatakan agar warga Pamekasan tidak termakan isu pengeboran sebelum mengetahui secara pasti tentang dampaknya.
Sebab, Medco Energy selaku SKK telah banyak berkontribusi untuk kesejahteraan masyarakat pesisir setempat, termasuk nantinya akan ada penyaluran bantuan corporate social responsibility (CSR) kepada Pemkab Pamekasan yang kemudian disalurkan kepada para nelayan.
“Medco Energy selaku SKK telah banyak berkontribusi untuk kesejahteraan masyarakat pesisir setempat yang mana. Tolong dijawab kontribusiya dalam bentuk apa, berapa jumlahnya, siapa yang mendistribusikan, siapa yang memantau pendistribusian itu sehingga dipastikan bahwa kontribusi itu telah diterima oleh masyarakat pesisir Desa Tanjung,” tanya Adi mengakhiri pembicaraanya. (Red)