Grebek Kos Mewah, Amankan Mucikari Dan Satu PSK

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com –
Metro House, kos mewah yang terletak di Jalan Raya Dukuh Kupang Barat di obok-obok oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes pada, Kamis (8/6/2017) pukul 22.00 WIB.

Dari kos yang berkamar puluhan berlantai lima itu Unit PPA yang dibantu oleh Satpol PP Surabaya berhasil mengamankan satu Mucikari yang bernama Ahmad Nuriani (32) asal Sumenep Madura dan tinggal kos di Jalan Putat Jaya Gg. 3 Surabaya.

Dia dibekuk lantaran menjual korbannya yakni, Wirsem al. Feny yang tinggal kos di Jalan Putat Jaya Timur Gg. 2 Surabaya, yang juga digelandang petugas untuk dimintai keterangan.

Dalam menjalankan bisnis esek-esek tersebut, Ahmad menawarkan korban kepada tamunya yang melintasi Jalan Jarak Ex. lokalisasi dengan harga Rp 450.000 selama 1 jam. Setelah sepakat, selanjut tersangka mengantar korban ketempat yang sudah di setujui oleh tersangka dan tamunya.

“Atas jasanya tersebut tersangka mendapatkan keuntungan dari tamunya sebesar Rp.50.000 dan dari korban sebesar Rp. 200.000”, sebut AKP Ruth Yenni, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Ruth Yenni menambahkan, saat dilakukan penangkapan, didalam kamar no.502 kos Metro House ditemukan korban di kamar diatas tempat tidur sedang melakukan hubungan badan dengan tamunya.

Razia ini sendiri dilakukan dalam rangka Surabaya tertib Ramadhan (Sutra), terutama terkait dengan potensi yang berkaitan dengan asusila prostitusi atau pornografi.

Mucikari tersebut sendiri mengambik PSK dari Ex Komplek lokalisasi Dolly lalu dibawa ke lokasi guest house. Dan saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan kondom di meja resepsionis yang diduga disediakan untuk para tamunya.

“Mucikarinya akan kita dijerat dengan pasal 2 UURI No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO juga Pasal 506 KUHP”,tutup Ruth Yenni.

Barang bukti yang disita dari tersangka, uang tunai Rp. 250.000, dari tangan korban uang tunai sebesar Rp 250.000 dan yang disita dari tamunya yaitu 1 lembar bill kos Metro house.

Repoter : Eko

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *