Gubernur Apresiasi Tiga Ranperda Usul Prakarsa Dewan

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Frans Lebu Raya, mengapresiasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa DPRD NTT. Khususnya apresiasi disampaikan kepada komisi maupun Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTT.

Ketiga ranperda itu masing-masing, Pertama, ranperda tentang pengoperasian pelabuhan penyeberangan Aimere, Nagekeo dan teluk Gurita di NTT. Kedua, ranperda tentang analisis dampak lalu lintas untuk jalan provinsi di NTT, dan Ketiga, ranperda tentang pengelolaan angkutan orang lintas kabupaten dan kota.

Rapat paripurna ketiga dalam masa persidangan kedua itu, dipimpin Wakil Ketua Gabriel Beri Binna, di aula utama DPRD NTT, Jumat (11/5) pagi. Turut Hadir Ketua DPRD, Anwar Pua Geno, Gubernur Frans Lebu Raya, Sekda Benediktus Polo Maing dan pimpinan perangkat daerah lingkup pemerinah provinsi (pemprov) NTT.

Terdapat dua agenda yang diusung melalui rapat paripurna DPRD NTT hari ini. Yaitu penyampaian pendapat Gubernur NTT terhadap tiga ranperda usul prakarsa dewan dan pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD NTT terhadap dua ranperda yang diajukan pemerintah.

Kedua ranperda itu, Pertama, ranperda tentang pengelolaan air tanah. Kedua, ranperda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Melalui pemandangan umum itu, akhirnya sembilan fraksi menerima kedua ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut oleh Bapemperda DPRD NTT yang diketuai oleh Ansgerius Takalapeta.

Lebu Raya, melalui pendapatnya mengungkapkan pentingnya tiga ranperda prakarsa tersebut untuk ditetapkan. Misalnya, kata dia, NTT adalah provinsi kepulauan sangat dibutuhkan adanya konektivitas antar pulau yang dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat.

“Saya atas nama pemerintah dan masyarakat Nusa Tenggara Timur, menyampaikan terima kasih kepada dewan yang terhormat atas jalinan kemitraan yang telah berjalan baik selama ini. Khususnya dalam melaksanakan fungsi pembentukan peraturan daerah,” ucap Lebu Raya.

Sementara itu, juru bicara fraksi PAN, Cornelis Wungo, melalui pemandangan fraksinya, mengatakan fraksi PAN sependapat dengan pemerintah untuk membuat satu peraturan yang bersifat mengikat dan menjadi rujukan dalam tata kelola sumberdaya air. Kata Cornelis Wungo, fraksi PAN mensinyalir adanya eksploitasi air tanah oleh industri dan hotel-hotel untuk kebutuhan komersil tanpa memperhatikan kewajibannya membayar pajak kepada daerah. ( */Ang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *