Bengkulu, beritalima.com | Pasca melaksanakan konferensi pers dan meninjau langsung situasi Masjid Agung At Taqwa Kota Bengkulu atas meninggal dunianya pasien positif Covid-19 di RSUD M Yunus Bengkulu pada Selasa (31/03) pagi, Pemprov Bengkulu mengeluarkan Instruksi Gubernur Bengkulu yang disampaikan khusus kepada Walikota Bengkulu.
Hal ini mengingat almarhum NH (50 tahun) yang merupakan jama’ah tabligh asal Lampung ini, diketahui telah berada di Masjid At Taqwa sejak 4 Maret 2020 lalu. Sehingga secara administratif pemerintahan menjadi tanggung jawab Pemda Kota Bengkulu di bawah pimpinan Walikota Bengkulu Helmi Hasan.
Gubenur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, instruksi yang disampaikan ini jelas akan memberikan ruang seluas-luasnya kepada Walikota untuk melakukan upaya tegas preventif untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di kota Bengkulu.
“Kita sama-sama berharap Covid-19 yang positif ini tidak menyebar ke warga lain dan cukup ini saja,” kata Gubernur Rohidin Mersyah.
Akan tetapi lanjut Gubernur Rohidin, jika dalam perjalanannya perkembangan kasus virus korona ini menyebar ke kabupaten lain di Provinsi Bengkulu, maka penanganan langsung ditangani Gubernur.
“Maka dari itu kami meminta kepada warga yang sejak 2 pekan terakhir sempat berinteraksi dengan Almarhum, untuk bisa segera mengkarantina diri secara mandiri dan melakukan pengecekan kesehatan ke RS rujukan,” tutupnya.
Berikut 5 Instruksi Gubernur Bengkulu nomor 800/506/BPBD/2020, tertanggal 31 Maret 2020:
1. Walikota bersama pihak kepolisian lakukan isolasi dan pemasangan police line di Masjid At Taqwa Kota Bengkulu, jama’ah yang berada di dalam tidak boleh keluar dan yang diluar tidak boleh masuk serta sekaligus lakukan sterilisasi.
2. Identifikasi dan penelusuran semua orang yang berinteraksi dengan Almarhum beraktifitas mulai bergerak dari Lampung dan selama ada di wilayah Kota Bengkulu dan sekitarnya.
3. Jenazah yang ada di RS M Yunus dilakukan proses penyelenggaraan jenazah sesuai protap kesehatan dan langsung diserahkan ke Walikota Bengkulu untuk dilakukan proses pemakaman termasuk menghubungi pihak keluarga di Lampung dan penyelesaian hal-hal administrasi lainnya menjadi tanggungjawab Walikota Bengkulu.
4. Meminta dukungan Polda dan seluruh Polres agar semua Jama’ah Tabligh yang berada di Provinsi Bengkulu yang berasal dari luar Provinsi Bengkulu untuk dipulangkan ke daerah asal, karena Pulau Sumatera semua sudah zona merah.
5. Setelah 15 hari kalau ada yang sakit dengan gejala Covid-19 agar segera lapor untuk dirawat di RS rujukan dan jika sehat-sehat saja (tidak ada gejala Covid-19) silahkan kembali ke rumah masing-masing. (MC)