Gubernur Jatim Dr H Soekarwo – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Kusnadi, SH, M.Hum melakukan penandatanganan persetujuan bersama Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Jatim. Selanjutnya akan diteruskan ke Mendagri menjadi Perda.
Penandatanganan dilaksanakan dalam rapat paripurna lanjutan masa persidangan III tahun sidang 2016, di gedung DPRD Provinsi Jatim Jl Indrapura Surabaya, Senin (26/9)
Penandatanganan persetujuan bersama Eksekutif dan Legislatif tersebut dilakukan setelah mendengarkan pendapat akhir sembilan Fraksi anggota DPRD Provinsi Jatim. Setiap Fraksi melalui juru bicaranya masing-masing menyampaikan saran, dan masukan kepada eksekutif terkait dengan perubahan perangkat dan nomenklatur, antara lain supaya menempatkan pejabat berdasar the right man on the right place berdasar prestasi kerja pelayanan terhadap masyarakat. Agar setiap lembaga dapat berperan dan Pemprov makin bersinar. Kesimpulannya, semua menerima dan menyetujui Raperda ditetapkan menjadi Perda.
Seusai Rapat, Gubernur Jatim Pakde Karwo mengutarakan, persatuan dan kesatuan antara Eksekutif dan legislative merupakan solusi terhadap permasalahan yang berkaitan dengan pemerintahan daerah. Masukan dari teman-teman Legislatif merupakan aspirasi bahwa birokrasi dalam menghadapi perekonomian dan kesejahteraan dan pasar bebas, organisasi terlalu gemuk. “Gemuknya bagian untuk regulasi , pengaturan pemerintahan. Sedangkan SKPD yang fungsinya mengurusi pelayanan dasar pendidikan, kesehatan dan fungsi sosial, serta SKPD yang menghasilkan untuk kesejahteraan diberikan stimulus.
Dengan Raperda yang disepakati Gubernur – DPRD tersebut dibentuk Perangkat Daerah, meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan.
Sedangkan Susunan Perangkat Daerah meliputi Sekretariat Daerahyang menyelenggarakan tugas membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta pelayanan administratif.
Sekretariat Daerah, terdiri dari tiga Asisten, yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, mengkoordinasikan Biro Administrasi Pemerintahan dan Otoda, Biro administrasi Kesejahteraan Sosial dan Biro Hukum.
Asiten Perekonomian dan Pembangunan, mengkoordinasikan Biro Administrasi Perekonomian, Biro Administrasi Sumber Daya Alam dan Biro Administrasi Pembangunan. Asisten Administrasi Umum, mengkoordinasikan Biro Organisasi, Biro Umum dan Biro Humas dan Protokol.
Sementara Dinas terdiri dari :
- Dinas Pendidikan
- Dinas Kesehatan
- Dinas PU BIna Marga
- Dinas PU Sumber Daya Air
- Dinas Perumahan Rakyat
- Satpol PP
- Dinas Sosial
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Dinas Pemberdayaan Perempuan
- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
- Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat
- Dinas Pehubungan
- Dinas Kominfo
- Dinas Koperasi
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Dispora
- Dispbudpar
- Dinas Perpustakaan dan kearsipan
- Dinas Kelautan dan perikanan
- Dinas Perkebunan
- Dinas Peternakan
- Dinas Kehutanan
- Dinas Energi dan Sumber daya mineral
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Sedangkan Badan, terdiri atas :
- Bappeda
- Badan Pendapatan Daerah
- Badan Penglola Keuangan dan Aset Daerah
- Badan kepegawaian Daerah
- Badan Pendidikan dan pelatihan
- Badan Penelitian dan Pengembangan
(*).