Gubernur – DPRD Jatim Setujui Raperda Perangkat Daerah

  • Whatsapp
Gubernur Prov Jatim Melakukan Proses Penandatanganan Surat Hasil Rapat Tentang Susunan Perangkat Daerah Di Gedung DPRD Prov Jatim

             Gubernur Jatim Dr H Soekarwo – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Kusnadi, SH, M.Hum melakukan penandatanganan persetujuan bersama Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Jatim. Selanjutnya akan diteruskan ke Mendagri menjadi Perda.

Penandatanganan dilaksanakan dalam rapat paripurna lanjutan masa persidangan III tahun sidang 2016, di gedung DPRD Provinsi Jatim Jl Indrapura Surabaya, Senin (26/9)

Penandatanganan persetujuan bersama Eksekutif dan Legislatif tersebut dilakukan setelah mendengarkan pendapat akhir sembilan Fraksi anggota DPRD Provinsi Jatim. Setiap Fraksi melalui juru bicaranya masing-masing menyampaikan saran, dan masukan kepada eksekutif terkait dengan perubahan perangkat dan nomenklatur, antara lain  supaya menempatkan pejabat berdasar the right man on the right place berdasar prestasi kerja pelayanan terhadap masyarakat. Agar setiap lembaga dapat berperan dan Pemprov makin bersinar. Kesimpulannya, semua menerima dan menyetujui Raperda ditetapkan menjadi Perda.

Seusai Rapat, Gubernur Jatim Pakde Karwo mengutarakan, persatuan dan kesatuan antara Eksekutif dan legislative merupakan solusi terhadap permasalahan yang berkaitan dengan pemerintahan daerah. Masukan dari teman-teman Legislatif merupakan aspirasi bahwa birokrasi dalam menghadapi perekonomian dan kesejahteraan dan pasar bebas, organisasi terlalu gemuk. “Gemuknya bagian untuk regulasi , pengaturan  pemerintahan. Sedangkan SKPD yang fungsinya mengurusi pelayanan dasar pendidikan, kesehatan dan fungsi sosial, serta SKPD yang menghasilkan untuk kesejahteraan diberikan stimulus.

Dengan Raperda yang disepakati Gubernur – DPRD tersebut dibentuk Perangkat Daerah, meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan.

Sedangkan Susunan Perangkat Daerah meliputi Sekretariat Daerahyang menyelenggarakan tugas membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta pelayanan administratif.

Sekretariat Daerah, terdiri dari tiga Asisten, yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, mengkoordinasikan Biro Administrasi  Pemerintahan dan Otoda, Biro administrasi Kesejahteraan Sosial dan Biro Hukum.

Asiten Perekonomian dan Pembangunan, mengkoordinasikan Biro Administrasi Perekonomian, Biro Administrasi Sumber Daya Alam dan Biro Administrasi Pembangunan. Asisten Administrasi Umum, mengkoordinasikan Biro Organisasi, Biro Umum dan Biro Humas dan Protokol.

Sementara Dinas terdiri dari :

  1. Dinas Pendidikan
  2. Dinas Kesehatan
  3. Dinas PU BIna Marga
  4. Dinas PU Sumber Daya Air
  5. Dinas Perumahan Rakyat
  6. Satpol PP
  7. Dinas Sosial
  8. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  9. Dinas Pemberdayaan Perempuan
  10. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
  11. Dinas Lingkungan Hidup
  12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat
  13. Dinas Pehubungan
  14. Dinas Kominfo
  15. Dinas Koperasi
  16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  17. Dispora
  18. Dispbudpar
  19. Dinas Perpustakaan dan kearsipan
  20. Dinas Kelautan dan perikanan
  21. Dinas Perkebunan
  22. Dinas Peternakan
  23. Dinas Kehutanan
  24. Dinas Energi dan Sumber daya mineral
  25. Dinas Perindustrian dan Perdagangan

Sedangkan Badan, terdiri atas :

  1. Bappeda
  2. Badan Pendapatan Daerah
  3. Badan Penglola Keuangan dan Aset Daerah
  4. Badan kepegawaian Daerah
  5. Badan Pendidikan dan pelatihan
  6. Badan Penelitian dan Pengembangan

(*).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *